Dalam tanggapannya, JPU mempersoalkan empat saksi yang disebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dari jumlah tersebut, satu saksi dikeluarkan dari ruang sidang, sedangkan tiga saksi lainnya dinilai penuntut umum tidak menyaksikan seluruh rangkaian kejadian.
Atas dasar itu, JPU berpendapat bahwa keterangan ketiga saksi tersebut belum cukup untuk membantah uraian mengenai peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa.
Namun, penilaian tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi para pihak. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai relevansi, konsistensi, dan kredibilitas setiap keterangan saksi dengan mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam perkara pidana, perbedaan pernyataan antara penuntut umum dan pihak pembela perlu diuji melalui proses pembuktian. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta fakta yang terungkap di hadapan persidangan.
Penasihat Hukum Pilih Bersikap Hati-hati
Saat dimintai klarifikasi mengenai perkembangan perkara, Antonius menegaskan bahwa keputusannya untuk tidak memberikan komentar bukan dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian terhadap media.
Ia menjelaskan bahwa sikap tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus penghormatan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Antonius, pernyataan di ruang publik dikhawatirkan menimbulkan penafsiran berbeda, memperkeruh situasi, atau berdampak terhadap hubungan kedua belah pihak beserta keluarga mereka pada masa mendatang.
“Kami tidak ingin pernyataan kami, apabila disampaikan, justru menimbulkan penafsiran yang berbeda, memperkeruh keadaan, atau berdampak pada hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga mereka ke depannya,” demikian isi tanggapan penasihat hukum tersebut.
Antonius juga berharap persoalan itu dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa melibatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara langsung.
Karena itu, ia meminta media menghormati keputusannya untuk tidak menyampaikan pernyataan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Keputusan tersebut menjadi batas komunikasi yang ditetapkan penasihat hukum kepada media. Dengan demikian, pernyataan Antonius menjelaskan alasan di balik sikapnya untuk tidak berkomentar, tetapi belum memberikan tanggapan substantif terhadap setiap argumentasi yang disampaikan JPU dalam persidangan 21 Oktober 2026.
Visum dan Keterangan Korban Jadi Sorotan
Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan pihak pembela juga berkaitan dengan kekuatan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pembelaan pada Rabu (14/10/2026), penasihat hukum terdakwa sebelumnya mempersoalkan hubungan antara hasil visum dokter dari rumah sakit dan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya. Pihak pembela juga menilai keterangan korban sebagai pengakuan tunggal.
Baca Juga: Tomohon Jazz Festival 2026 Resmi Digelar, Padukan Musik, Alam, dan Wisata Keluarga
Sebaliknya, JPU berpandangan bahwa keterangan korban dan fakta yang terungkap selama persidangan mendukung dakwaan terhadap terdakwa.
Artikel Terkait
Menang Praperadilan, Famoni Gulo Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Pejabat Polres Tapteng serta Polda Sumut
JAKA Jatim: Seret Anwar Sadad, Gerindra Jangan Lindungi, KPK Jangan Tebang Pilih!
Korban Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan 19 Ekor Ternak Sapi Laporkan Oknum Polisi di Satreskrim dan Porpam Polres Rokan Hulu
Polda Jatim Amankan 11 Orang Saat Demo Mahasiswa di Grahadi, Sita Knuckle hingga Tiner