Kamis, 8 Oktober 2026

Babak Baru Kasus Ijazah Gibran: Penasihat Hukum Tuding KPU Gelar Operasi Senyap

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:02 WIB
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.  (Instagram.com/@hukum.perubahan)
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (Instagram.com/@hukum.perubahan)

NAWACITAPOST.COM – Dugaan kejanggalan dokumen syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik panas dalam panggung politik dan hukum nasional.
 
Penasihat hukum pemohon perkara keabsahan syarat pendidikan Gibran, Bambang Widjojanto, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar asas-asas fundamental penyelenggaraan pemilu dan diduga melancarkan "operasi senyap" demi memuluskan langkah pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI tersebut.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang membuktikan bobroknya transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
 
 
Menurutnya, penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dipenuhi tindakan yang mencoreng keadilan intelektual dan integritas pemilu.

"Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil," kata Bambang dalam keterangannya dikutip dari Instagram @hukum.perubahan Rabu, (7/10/2026).

Bambang meyakini ada pola kesengajaan dan pengabaian terstruktur terkait keabsahan dokumen pendidikan luar negeri yang diajukan Gibran saat mendaftar.
 
Ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi berkas-berkas vital tersebut dianggap bukan sekadar kekhilafan administratif biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap prinsip kepastian hukum.
 

"Dan dia [KPU] juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, ketidakcermatan," ucap Bambang.

Ia menekankan bahwa tindakan manipulatif dan pengabaian prinsip tata kelola pemilu yang presisi tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi hukum yang tegas bagi institusi penyelenggara.

"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.

Sengketa hukum yang membayang-bayangi keabsahan kepemimpinan nasional ini berakar dari sorotan tajam publik terhadap dokumen kualifikasi pendidikan Gibran saat maju di Pilpres 2024.
 
 
Para pemohon secara konsisten memersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diklaim tidak memiliki pijakan verifikasi yang memadai.

Dalam permohonannya, kubu pemohon mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat—sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—merupakan harga mati yang wajib dipenuhi secara sah oleh setiap calon presiden dan calon wakil presiden tanpa terkecuali.

Eskalasi persidangan mencapai puncaknya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026).
 
MK memang memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
 
 
Namun, pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim justru menyajikan fakta persidangan yang sangat mengejutkan publik.

Dalam amar pertimbangannya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang mampu membuktikan bahwa Gibran betul-betul memiliki tingkat pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
 
Temuan ini langsung memantik spekulasi luas mengenai keabsahan berkas yang diverifikasi KPU di awal tahapan pencalonan.

Kendati demikian, MK menambahkan bahwa status hukum Gibran sebagai calon wakil presiden secara resmi telah berakhir sejak dirinya dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
 
 
Atas dasar transformasi status subjek hukum tersebut, MK menilai gugatan perkara ini secara substansial tidak lagi tepat apabila dimasukkan atau diproses dalam rezim sengketa hasil Pemilihan Presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini