NAWACITAPOST.COM – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah tanda kekalahan bagi pemohon.
Ia menegaskan, MK justru melempar bola panas ke DPR untuk merespons temuan tersebut, termasuk membuka peluang proses pemakzulan (impeachment).
Penilaian tajam itu disampaikan Bivitri melalui akun Threads pribadinya, @bivitrisusanti, pada Selasa (6/10/2026) malam, sesaat setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing)," ujar Bivitri.
Bivitri menjelaskan, amar putusan yang berstatus niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut secara substansi telah menyentuh pokok persoalan, namun terhenti akibat ganjalan formalitas kedudukan hukum.
Kondisi ini dinilainya memindahkan beban tanggung jawab moral dan hukum ke lembaga negara lain.
"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.
"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," tambah Bivitri.
Lebih jauh, Bivitri menegaskan bahwa putusan MK ini menuntut respons tegas dari aparat penegak hukum dan parlemen.
Ia mendorong investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran administrasi hingga evaluasi total terhadap para penyelenggara pemilu.
"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.
Bivitri juga menyoroti implikasi politik jangka panjang bagi peta pencalonan Pemilu 2029, sekaligus menyentuh sanksi etis bagi figur yang bersangkutan.
Baca Juga: Santap Kuliner Resto 88 Seoul Bandung Berujung Petaka, Puluhan Konsumen Dilarikan ke Rumah Sakit
"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.
Sementara itu, MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan tetap tidak dapat mengambil tindakan pembatalan atau pendiskualifikasian terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Artikel Terkait
Pacu Ekspor Mobil Listrik Golf ke Empat Benua, Kanwil Bea Cukai Banten Kucurkan Fasilitas KITE Pembebasan
Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa di Pemalang, Polisi Periksa Guru hingga Orang Tua Korban
Sinyal Catur Elite: Panglima TNI Berpotensi Diganti Pascapertemuan Prabowo dan Megawati
Runtuhkan Mental Block, Timnas Indonesia Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Tergiur Promo Ekstrem Mobil Listrik Henan Henrey, Konsumen Justru Terjebak Dugaan Penipuan