NAWACITAPOST.COM — Pengusutan kasus dugaan perundungan (bullying) maut yang merenggut nyawa MHAA (7), seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berlanjut ke tahap pemeriksaan intensif.
Aparat Kepolisian Resor Pemalang terus bergerak cepat menggali fakta di balik Tragedi membentang di lingkungan pendidikan tersebut.
Satreskrim Polres Pemalang secara resmi memeriksa Kepala Sekolah dan sejumlah tenaga pengajar SDN 01 Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Ancaman Mogok Mendadak di Balik Kepraktisan Motor Matic: Kapan Komponen CVT Wajib Diganti?
Langkah ini diambil guna menyingkap tabir perundungan yang berujung pada meninggalnya bocah berusia tujuh tahun tersebut.
“Dari pihak sekolah ada dua orang yang dimintai keterangan, yaitu kepala sekolah dan guru. Selain itu, kami juga memeriksa kedua orang tua korban serta sejumlah saksi anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela kepada awak media di Mapolres Pemalang pada Senin, 5 Oktober 2026.
Hingga saat ini, total saksi yang telah dipanggil dan diperiksa dalam serangkaian penyidikan maraton oleh pihak kepolisian telah mencapai delapan orang.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan dukungan penuh terhadap proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus perundungan di sekolah dasar tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Sesuai kaidah hukum, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan ini. Pada saat yang sama, kita lakukan upaya-upaya secara internal agar semuanya terang benderang,” kata Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes dalam keterangannya pada Senin, 5 Oktober 2026.
Merespons desakan publik terkait transparansi dan evaluasi kepemimpinan di tingkat sekolah, Nurkholes menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah disipliner terukur sesuai hasil pemeriksaan yang berlangsung.
“Sesegera mungkin kita lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan tentunya kita akan mengambil tindakan tegas. Jika memungkinkan, kita pindahkan, tidak boleh bertugas di sekolah ini lagi,” tegasnya.
Kasus dugaan perundungan yang mengguncang dunia pendidikan Pemalang ini pertama kali mencuat ke publik setelah orang tua MHAA melayangkan laporan resmi kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Peringati Hari Bea Cukai Ke-80, Menkeu Suahasil Nazara Tuntut Pengawasan Ketat dan Integritas
Laporan tersebut dibuat menyusul wafatnya sang buah hati pada Rabu, 30 September 2026.
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya dugaan kekerasan fisik serta perundungan berat yang mengakibatkan korban mengalami kritis, harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Terduga pelaku dalam insiden memilukan ini ditengarai merupakan kakak kelas korban sendiri yang masih duduk di bangku kelas 5 dan kelas 6 SD.
Guna menuntaskan proses hukum secara adil dan terukur, ketiga terduga pelaku saat ini masih dalam proses pendalaman penyelidikan dengan koordinasi ketat bersama instansi terkait, mengingat status mereka sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Artikel Terkait
Rombak Elite TNI di HUT Ke-81: Dari ‘Parkir’ Ring Satu Jokowi hingga Fenomena Kopassus-isasi
Investasi Telkomsel di GOTO Tergerus Rp5,69 Triliun, Butuh Kenaikan 800 Persen demi Balik Modal
Sita Aset Rp17 Miliar, DJP Kalimantan Barat Bidik Pulihkan Penerimaan Negara Melalui Lelang Serentak
Optimalisasi Penerimaan Negara, DJP dan DJKN Kalbar Siapkan Lelang Serentak November Mendatang
Persaingan Panas Motor Sport 150cc Oktober 2026: Tiga Raksasa Jepang Adu Gengsi