Selasa, 27 Oktober 2026

Tukang Angkut Sampah Butuh Perlindungan, Imam Syafi'i: Mengapa Rencana Anggaran Justru Menyasar Pengurus Koperasi?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:00 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i

Karena itu, menurut Imam, perluasan kepesertaan harus dibarengi pemetaan kebutuhan yang jelas. Pemerintah tidak cukup hanya menambah daftar penerima, tetapi juga harus memastikan kelompok yang paling membutuhkan tidak tertinggal.

Selain mempertanyakan rencana untuk pengurus koperasi, Imam mengungkap persoalan lain yang dinilainya perlu segera dibereskan: potensi kepesertaan ganda dalam program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, dalam program yang selama ini membantu kelompok seperti ketua RT, RW, dan LPMK, terdapat peserta yang menurut penelusuran dalam pembahasan sudah memperoleh perlindungan dari tempat mereka bekerja.

Artinya, apabila data tersebut terkonfirmasi, ada kemungkinan anggaran bantuan pemerintah digunakan untuk membiayai kepesertaan orang yang sebenarnya telah terdaftar melalui pemberi kerja.

“Sekarang saja kami ingin supaya pemerintah kota melakukan cleansing. Kami menemukan ternyata RT, RW, LPMK dan yang lain-lain yang selama ini asuransi tenaga kerjanya dibantu anggaran pemerintah kota, termasuk dari dana bagi hasil cukai rokok, ternyata ada yang dobel,” ungkapnya.

Imam meminta Pemkot melakukan verifikasi dan pemutakhiran data sebelum memperluas penerima bantuan. Peserta yang sudah memperoleh perlindungan melalui pemberi kerja harus diperiksa agar tidak terjadi pembiayaan ganda, sementara warga yang belum terlindungi dapat diprioritaskan.

Temuan tersebut masih memerlukan pencocokan data resmi. Karena itu, besaran potensi pemborosan maupun jumlah peserta yang benar-benar terdaftar ganda belum dapat dipastikan hanya dari keterangan tersebut.

Imam menjelaskan, skema perlindungan yang selama ini diberikan kepada kelompok tertentu, seperti RT, RW, dan LPMK, antara lain mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ia menyebut biaya bulanannya berada di kisaran Rp16.000 per peserta.

Sementara itu, skema dengan lima manfaat dapat mencakup perlindungan tambahan, termasuk Jaminan Hari Tua serta manfaat beasiswa bagi anak apabila peserta meninggal dunia, sesuai ketentuan program yang berlaku. Iurannya tentu perlu dihitung berdasarkan paket perlindungan yang dipilih.

Perbedaan manfaat tersebut membuat rincian anggaran menjadi penting. Pemerintah perlu membuka secara jelas berapa jumlah peserta, jenis perlindungan, besaran iuran, sumber dana, dan dasar penetapan penerima.

Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2025, bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi transportasi daring diatur dengan sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sementara itu, Perwali Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bantuan bagi pekerja rentan yang bekerja sebagai petani, dengan skema perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

Dua regulasi tersebut menunjukkan bahwa bantuan iuran memiliki sasaran dan ketentuan tersendiri. Karena itu, perluasan kepada kelompok baru semestinya disertai kejelasan dasar kebijakan, kriteria penerima, dan ketersediaan anggaran.

Imam juga mengungkapkan bahwa pembiayaan perlindungan bagi sekitar 23 ribu pengemudi ojek online selama ini bersumber dari DBHCHT. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dalam pembahasan anggaran, dana tersebut diperkirakan hanya mencukupi sembilan bulan, sedangkan tiga bulan sisanya ditanggung melalui APBD.

Informasi itu menambah pentingnya evaluasi terhadap kapasitas anggaran daerah. Pemerintah harus menghitung kebutuhan program yang sudah berjalan sebelum menambah kelompok penerima baru.

“Lebih baik anggarannya sekali lagi untuk kepentingan para pekerja rentan di Surabaya,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini