NAWACITAPOST.COM — Sebuah dokumen resmi bertajuk “Kesepakatan Harga Tebus Pupuk Bersubsidi Urea dan Phonska Tahun 2025” mengungkap praktik dugaan pembebanan biaya sistematis terhadap petani di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pupuk subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi justru menjadi ajang pungutan berjamaah yang dilakukan oleh oknum elit kelompok tani dan pihak terkait.
Lonjakan Harga Hingga 25 Persen
Dalam dokumen yang ditandatangani di gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gondang tersebut, terungkap bahwa harga pupuk tidak lagi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Terdapat tambahan biaya berlapis yang dibebankan langsung kepada petani.
Baca Juga: Diduga Peras Petani, KTNA Gondang Sisipkan Iuran Dibalik Pendistribusian Pupuk Subsidi
Berdasarkan data yang dihimpun:
- Pupuk Urea: HET Rp90.000/sak membengkak menjadi Rp110.000 (Tambahan Rp20.000).
- Pupuk NPK Phonska: HET Rp92.000/sak membengkak menjadi Rp115.000 (Tambahan Rp23.000).
Tambahan biaya ini mencakup ongkos angkut dari kios ke kelompok hingga iuran wajib kepada Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). Secara persentase, petani harus membayar 25% lebih mahal dari harga resmi yang ditetapkan negara.
Kesepakatan Sepihak Tanpa Suara Petani
Ironisnya, skema pungutan ini diputuskan tanpa melibatkan anggota kelompok tani sebagai pengguna akhir. Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh para ketua kelompok tani, pengurus KTNA, pemilik kios, dan disaksikan pihak BPP Gondang.
Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Agus Yuni Purwanto, menyatakan dengan tegas bahwa praktik ini ilegal.
"Itu nyalahi aturan. Harusnya gak boleh gitu, itu kan yang menyepakati bukan anggota, melainkan ketuanya saja. Menurut saya itu salah, gak benar," tegas Agus saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut tidak sah secara prinsip kelembagaan karena ketua kelompok tani bergerak tanpa mandat dari anggota.
Iuran KTNA Masuk Radar Pengawasan
Selain ongkos angkut, iuran Rp1.000 per sak yang mengalir ke kas KTNA turut menjadi sorotan. Agus mempertanyakan legalitas dan transparansi dana tersebut.
"Pihak luar selain kelompok tani meminta iuran terkait pupuk subsidi itu gak boleh. Saya malah baru tahu kalau ada sistem (pungutan terstruktur) seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Respons Dugaan Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Nganjuk Bakal Terjunkan Tim Monev
Artikel Terkait
Sorot Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Diatas HET, Ini Komentar Komisi I dan II DPRD Kabupaten Nganjuk
Diduga Dijual Diatas HET, Harga Pupuk Subsidi di Gondang Nganjuk Capai Harga Rp200.000
Diduga Dijual Diatas HET, S Akui Jual Pupuk Subsidi Dengan Harga Berikut Ini
Beras atau Berkas? Oknum Wartawan Diduga Tekan Media Soal Pupuk Subsidi Gondang
BPP Gondang Cuci Tangan Soal HET Pupuk Subsidi, Negara Kalah oleh “Kesepakatan” Kelompok