Selasa, 23 Juni 2026

Proyek Raksasa Cut and Fill Diduga Rampok PAD dan Amankan Kepentingan Korporat

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juni 2026 | 20:44 WIB
Sejumlah ekskavator dan dump truck dikerahkan dalam proyek cut and fill untuk meratakan kawasan berbukit (Bazo Nawacita)
Sejumlah ekskavator dan dump truck dikerahkan dalam proyek cut and fill untuk meratakan kawasan berbukit (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Bentang alam Kota Batam, Kepulauan Riau, kini sedang dijarah besar-besaran. Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) serta penimbunan pesisir pantai (reklamasi) berskala raksasa terus digenjot di sejumlah wilayah. Namun, di balik megahnya proyek komersial tersebut, tercium aroma busuk konspirasi: proyek berjalan tanpa transparansi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga bocor miliaran rupiah, dan hukum seolah tumpul di hadapan para mafia pengusaha.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, raungan alat berat dan konvoi armada dump truck raksasa menguasai jalanan, mengeruk perbukitan, dan menimbun lautan secara masif. Ironisnya, mayoritas proyek ini bak "operasi senyap" yang ilegal. Di lokasi kerja, tidak ada satu pun plang izin operasional maupun identitas perusahaan yang dipasang. Mereka beroperasi dalam gelap, menantang aturan, namun bebas melenggang tanpa tersentuh.

Rakyat Isap Debu, Pengusaha Keruk Untung

Dampak keserakahan ini langsung menghantam masyarakat kecil. Hilir mudik truk pengangkut tanah tanpa ampun menebar polusi udara ekstrem. Pengendara jalan raya dipaksa mengisap debu pekat yang tidak hanya mengganggu pandangan mata, tetapi juga mengancam kesehatan pernapasan.

Baca Juga: Sempat Memanas Diisukan Batal, Pilkades Serentak Bekasi 2026 Dipastikan Tetap Jalan: Bacalon Kades Bantarjaya Siap Tunduk Aturan!

Namun, penderitaan warga ini justru menjadi ladang uang bagi segelintir oknum. Secara regulasi, setiap jengkal tanah hasil cut and fill yang diperjualbelikan untuk kepentingan komersial reklamasi wajib disetor pajaknya ke kas daerah. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Seorang ahli hukum di Batam angkat bicara dengan nada keras:

"Jika ada oknum pengusaha yang memperjualbelikan material tanah tanpa membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah pelanggaran hukum berat atas penjarahan kekayaan daerah!"

Maraknya proyek "hantu" tanpa plang resmi ini memicu dugaan kuat: Ada pembiaran sistematis dari instansi terkait demi mengakomodasi kepentingan gurita mafia pengusaha.

Baca Juga: Kritik Tajam Dari Kupang: Penahanan Bukan Hukuman, Jaga Batas Tipis Kritik dan Kriminalisasi!

Bapenda dan BP Batam Bungkam: Ada Apa?

Demi membongkar teka-teki pelarian pajak ini, tim awak media mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam pada Selasa (23/06/2026). Tujuannya jelas: menuntut transparansi data perusahaan mana saja yang legal dan taat menyetorkan Pajak MBLB.

"Kami ingin memastikan dan menyinkronkan data di lapangan mengenai perusahaan mana saja yang secara resmi terdaftar dan telah menunaikan kewajiban pajak mereka terkait pemotongan bukit dan reklamasi ini," tegas salah satu awak media di lokasi.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini