Sementara, Ketua KTNA Gondang, Suhartono, dalam keterangan sebelumnya mengakui adanya iuran tersebut. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk kegiatan pertanian, dengan potensi akumulasi dana mencapai lebih dari Rp100 juta per tahun.
Sanksi Hukum Menanti
Keterlibatan BPP Gondang sebagai fasilitator tempat pertemuan juga memicu kritik tajam. Dinas Pertanian menegaskan bahwa pungutan apa pun tidak boleh dilakukan dalam proses penebusan pupuk subsidi.
Pihak dinas membuka peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika terbukti ada pelanggaran berat.
"Nanti kalau memang menyangkut hukum, ya sudah (biar diproses)," pungkas Agus Yuni.
Baca Juga: Perihal Kesepakatan Harga Pupuk Subsidi, KTNA Gondang dan Kios Sampaikan Hal Mencengangkan
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk menertibkan rantai distribusi pupuk agar hak petani kecil tidak terus dirampas oleh kepentingan segelintir elit.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Sorot Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Diatas HET, Ini Komentar Komisi I dan II DPRD Kabupaten Nganjuk
Diduga Dijual Diatas HET, Harga Pupuk Subsidi di Gondang Nganjuk Capai Harga Rp200.000
Diduga Dijual Diatas HET, S Akui Jual Pupuk Subsidi Dengan Harga Berikut Ini
Beras atau Berkas? Oknum Wartawan Diduga Tekan Media Soal Pupuk Subsidi Gondang
BPP Gondang Cuci Tangan Soal HET Pupuk Subsidi, Negara Kalah oleh “Kesepakatan” Kelompok