Jumat, 10 Juli 2026

Respons Dugaan Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Nganjuk Bakal Terjunkan Tim Monev

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 22 Januari 2026 | 06:56 WIB
Ilustrasi Disperindag Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Kios Pupuk Bersubsidi  (Ai)
Ilustrasi Disperindag Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Kios Pupuk Bersubsidi (Ai)

NAWACITAPOST.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur bereaksi terkait munculnya kabar penjualan pupuk bersubsidi yang diduga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihak dinas menyatakan akan segera melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengusut kebenaran informasi tersebut.

Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk Sri Handariningsih, menegaskan pihaknya memerlukan data detail mengenai lokasi distributor maupun kios yang dimaksud untuk mempermudah proses pengecekan di lapangan.

Baca Juga: Perihal Kesepakatan Harga Pupuk Subsidi, KTNA Gondang dan Kios Sampaikan Hal Mencengangkan

"Biar kroscek dulu. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) ketuanya di dinas pertanian. Tolong distributor dan kios mana saya dikirimi datanya untuk monev," ujar Handariningsih melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil kroscek awal, Sri Handariningsih menjelaskan bahwa di tingkat distributor di wilayah Gondang, terpantau aman dan masih berjalan sesuai aturan.

"Kewenangan Disperindag itu kan sampai distributor. Setelah dikroscek oleh teman-teman, ternyata di tingkat distributor Gondang tidak ada masalah terkait pupuk," terangnya.

Mengenai aturan harga, Handariningsih merinci daftar HET pupuk bersubsidi tahun 2026, Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Khusus Tebu Rp1.360 per kilogram dan Organik Rp640 per kilogram.

Baca Juga: BPP Gondang Cuci Tangan Soal HET Pupuk Subsidi, Negara Kalah oleh “Kesepakatan” Kelompok

"Jika kemasan berat 50 kilogram, tinggal dikalikan dengan harga per jenis pupuk tersebut," imbuh mantan Kepala Disporabudpar Nganjuk ini.

Disperindag berkomitmen memberikan sanksi jika terbukti ditemukan pelanggaran setelah hasil investigasi lapangan. Sanksi terberat bagi distributor yang nakal adalah pencabutan izin usaha.

Terkait adanya isu tambahan biaya ongkos kirim yang dibebankan kepada petani akibat distribusi dari kios ke Kelompok Tani (Poktan), Sri Handariningsih menghimbau para petani untuk lebih kritis.

"Harusnya petani jangan mau, jika dipaksa bayar lebih, jadi langsung saja beli di kios, agar tidak perlu memberikan biaya tambahan," tegasnya.

Baca Juga: Beras atau Berkas? Oknum Wartawan Diduga Tekan Media Soal Pupuk Subsidi Gondang

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini