NAWACITAPOST.COM — Kelompok Tani (Poktan) Guno Sakti, Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Ecer Tertinggi (HET) yang seharusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, harga pupuk Urea dan Phonska mencapai harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 kilogram.
Menurut sejumlah anggota Poktan Guno Sakti, Ketua kelompoknya adalah Supartono.
Baca Juga: Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Ada 6 Kegiatan yang Dilaksanakan Kabupaten Nganjuk
"Jadi Pak Supartono itu sudah menjabat kurang lebih 15 tahun dan tidak pernah ada pergantian, karena memang tidak ada proses demokrasi seperti pemilihan ketua," kata anggota sebut saja Amar (bukan nama sebenarnya) ketika dikonfirmasi pada Minggu (17/8/2025) malam.
Amar menyatakan bahwa, Supartono melakukan penjualan pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp150.000 per sak dengan berat 50 kilogram.
"Mungkin Pak Supartono itu tidak mau ada pergantian ketua Poktan, makanya sampai saat ini tidak ada kegiatan pemilihan ketua, kalaupun dirinya sudah menjabat selama kurang lebih 15 tahun, karena dari pupuk sudah meraup keuntungan yang besar," ujar Amar kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara anggota Poktan Guno Sakti lainnya sebut saja Rama (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan bahwa, Supartono juga menjual pupuk bersubsidi tersebut keluar dari Desa Perning, bahkan keluar dari Kecamatan Jatikalen.
"Supartono menjual pupuk bersubsidi itu juga kepada seseorang yang berasal dari wilayah Kecamatan Lengkong, sementara anggota Poktan Guno Sakti yang lainnya belum mendapatkan jatah pupuk subsidi itu," tutur Rama.
Menurut Rama semua aktivitas dilakukan tanpa adanya musyawarah antara anggota Poktan Guno Sakti dengan pengurus.
Baca Juga: PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Nganjuk
"Kami tidak tahu berapa pupuk yang datang dari kios dan untuk siapa saja, karena tidak ada musyawarah sama sekali, jadi Pak Supartono ini menjual pupuk bersubsidi layaknya transaksi jual beli di toko biasa, tanpa diminta fotocopy KTP dan tandatangan," pungkasnya.
Terpisah Supartono ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon 0823-xxxx-1089, pada Selasa (19/8/2025) tak memberikan respon. Bahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon 0852-xxxx-6022, dihari yang sama juga tidak memberikan respon.
Artikel Terkait
Beri Ruang Aspirasi Paguyuban Jaranan, DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Hearing
Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama
Laksanakan Kegiatan Hari Krida, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Menggelar Agriexpo 2025
Setelah Dapat Laporan, Tim Diskopum Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Tanjunganom
Tanggapi Penolakan Peliputan di Kantor KSP, Anggota Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara