NAWACITAPOST.COM — Setelah mendapatkan laporan, tim dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Nganjuk, langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu kantor yang berada di Ruko Kampungbaru Blok A1, Krajan Selatan, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com, tim yang bergabung sidak terdiri dari Kepala Diskopum Cuk Widiyanto, perwakilan dari bidang Koperasi diantaranya: Bimo Budi Utomo, Amir Nurdiansyah dan Tri Priyo Saputro.
Bukan tanpa sebab dan alasan, kedatangan tim dari Diskopum Kabupaten Nganjuk ke wilayah Kecamatan Tanjunganom, untuk menindaklanjuti laporan adanya salah satu CV yang menjalankan aktivitas koperasi dan diduga tidak sesuai.
Baca Juga: Laksanakan Kegiatan Hari Krida, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Menggelar Agriexpo 2025
Kepala Diskopum Cuk Widiyanto melalui Bimo Budi Utomo ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa setelah ada laporan bahwa perihal keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dwipenna Sumber Artha, tim langsung datang untuk mengunjungi kantor yang ada di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
"Di sana kita tidak bertemu dengan pimpinannya, tapi ketemu dengan bagian admin, dan kita sampaikan bahwa tujuan kunjungan Diskopum adalah untuk memastikan bahwa kantor tersebut koperasi atau bukan," ucap Bimo Budi Utomo diruang kerjanya, pada Jum'at (1/8/2025).
Salah satu petugas admin, menurut Bimo Budi Utomo mengatakan bahwa kantor tersebut adalah Koperasi, namun belum membuktikan dengan perizinan akta koperasinya, sehingga kami juga langsung memberikan surat undangan kepada pengurus KSP Dwipenna Sumber Artha yang berlokasi di Desa Kampungbaru, Tanjunganom.
Baca Juga: Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama
"Hari ini kami undang pengurus KSP Dwipenna Sumber Artha. Setelah kami lihat di ODS (Online Data System) KSP ini berskala Provinsi yang berada di Kabupaten Nganjuk, kalau mereka tidak hadir, karena ini skalanya Provinsi, kita akan membuat surat sebagai tindak lanjut dari kunjungan kemarin, untuk dilayangkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur," kata pria yang akrab disapa Bimo kepada wartawan Nawacitapost.com.
Bimo mengungkapkan bahwa hasil daripada kunjungan yang dilakukan tim Diskopum menemukan hal yang seharusnya dilarang untuk dilakukan oleh KSP Dwipenna Sumber Artha yaitu salah satunya menerima Penggadaian.
"Selama ini yang namanya koperasi itu belum ada aturan yang mengatur masalah Penggadaian, yang seharusnya itu tidak boleh. Jadi kalau koperasi khususnya KSP itu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan di sektor riil, jadi seharusnya pyur atau murni dia itu terkait dengan keuangan," ujar Bimo.
Artikel Terkait
Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan
Lampu PJU Milik Desa Sidokare Tertempel di Tiang Milik PLN, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Nganjuk
Kabar Gembira Bagi Warga Nganjuk, Pembayaran Lampu PJU Ditanggung Dishub dan Boleh Nempel di Tiang PLN
Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Dua Proyek Fisik Desa Putren Tahun 2024 Diduga Fiktif, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Buka Suara