NAWACITAPOST.COM — Selama ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya perihal pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga banyak yang beranggapan untuk Lampu PJU boleh dipasang secara serta-merta, sehingga banyak terjadi dugaan pencurian aliran listrik, yang digunakan untuk Lampu PJU.
Seperti yang terjadi di Desa tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada berita yang berjudul "Belum Selesai Agenda Pertemuan Warga dan Muspika, Aliran Listrik PJU Gang XIV Tembarak Diputus PLN" aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) gang XIV (empat belas) Desa Tembarak diputus Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Senin (18/3/2024).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com sekitar pukul 10.00 WIB petugas PLN yang mengenakan seragam P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) beramai-ramai mendatangi gang XIV (empat belas) Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Lampu PJU Milik Desa Sidokare Tertempel di Tiang Milik PLN, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Nganjuk
Petugas lapangan yang mengenakan seragam P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat atau petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan.
Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan yang dapat melakukan pemutusan sementara atas STL dan atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara, juga melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan juga melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
Kini kabar gembira datang dari Tri Wahyu Kuntjoro Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Tri Hatmanto Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dishub Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa, masyarakat bisa mengajukan izin penyambungan Lampu PJU ke Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik Dishub Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan
Hal tersebut disampaikan oleh Tri Hatmanto, saat dikonfirmasi perihal pemasangan lampu PJU milik Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, yang tersambung ke APP atau meteran milik Dishub Kabupaten Nganjuk, sehingga tagihannya masuk ke Dishub.
""Jadi Desa tersebut membangun PJU menggunakan Dana Desa pada ruas jalan Kabupaten, itu menggunakan satu APP kami yang dari PJU di sana (nyalur), sehingga nanti tagihannya masuk ke kita, sehingga kerjasamanya di situ," ucap pria yang akrab disapa Tito, pada Kamis (15/5/2025) lalu kepada wartawan nawacitapost.com.
Tito menjelaskan bahwa untuk APP memang milik Dishub Kabupaten, namun aset lampu PJU tetap menjadi milik Desa, sehingga untuk pemeliharaan dan perbaikan jika ada lampu putus atau mati dan konslet menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
"Jadi hanya APP-nya saja yang dari kami, untuk mendapatkan sumber aliran listrik untuk lampu PJU itu," ujar Tito.
Baca Juga: Digelar Secara Tertutup, DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Awal
Artikel Terkait
Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Tindak Lanjuti Laporan LSM LKHPI, Kejari Nganjuk Periksa 5 Orang Kasun
Hormati Hari Raya Idul Adha, DPRD Kabupaten Nganjuk Sembelih Dua Hewan Kurban
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Diduga Hina Warga Indonesia, Gabungan LSM Laporkan HRD PT SAI ke Polres Nganjuk