NAWACITAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap HWS, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk HWS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.
Ika Mauludhina Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, melalui Koko Roby Yahya menyampaikan bahwa hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk mengungkap bahwa Hendra Wahyu Saputra (HWS) mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.
"Hendra Wahyu Saputra ini diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait. Akibatnya, Pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung," ucap pria yang akrab disapa Koko.
Selain itu, menurut Koko Hendra Wahyu Saputra memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.
"Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh dua sen). Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan," kata Koko melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Kamis (5/6/2025).
Koko menambahkan bahwa, penahanan sementara terhadap tersangka Hendra Wahyu Saputra dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina S.H., M.H., CSSL, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Yan Aswari, S.H., M.H., guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sosialisasi Program Jamaah Sae, Kejari Nganjuk Ajak Da’i dan Santri Ponpes Al-Ubaidah Kenali Hukum
DJBC Tangkap Pengangkut Rokok Tanpa Pita, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap Dua
Tunjukkan Komitmen dan Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Capaian Prestasi dan Kinerja Kejari Nganjuk Tahun 2024
Terkait Laporan Dugaan Pungli Pada PTSL Gebangkerep Baron, Berikut Penjelasan Kejari Nganjuk
Dugaan Korupsi Masuki Babak Baru, Penyidik Kejari Nganjuk Serahkan Tersangka ke JPU