NAWACITAPOST.COM - Terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melakukan permintaan data dan keterangan terhadap kurang lebih 41 orang, pada tanggal 04 Desember 2024 lalu.
Sesuai data release yang diterima wartawan Nawacitapost.com, dugaan pungli yang terjadi dalam pelaksanaan PTSL, adalah berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, dan permintaan keterangan terhadap 41 orang adalah berdasarkan surat perintah tugas Kejaksaan Negeri Nganjuk nomor: SP-TUG.280/M.5.31/Dip.4/12/2024.
Kasi inteljen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menjelaskan, bahwa berdasarkan puldata dan pulbaket yang telah dilakukan oleh tim pelaksana tugas Intelijen Kejari Nganjuk Nganjuk memperoleh fakta bahwa pada tahun 2024 Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Nganjuk memperoleh kuota PTSL sebanyak 1000 bidang tanah, dan mendapat 882 pendaftar bidang tanah.
"Terhadap 882 pendaftar tersebut, yang memenuhi syarat untuk proses selanjutnya sejumlah 807 pendaftar bidang tanah," kata Koko Roby Yahya.
Lanjut Koko Roby Yahya, berdasarkan berita acara kesepakatan rapat musyawarah sertifikat PTSL tahun 2024 tanggal 04 Februari 2024 yang lalu, telah terdapat kesepakatan terkait pembiayaan PTSL sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan rencana kebutuhan biaya sebagai berikut:
Baca Juga: Sosialisasi Program Jamaah Sae, Kejari Nganjuk Ajak Da’i dan Santri Ponpes Al-Ubaidah Kenali Hukum
Koko menambahkan, bahwa seluruh sertifikat telah dibagikan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh Pokmas dan BPN kepada para pemohon PTSL dan Pokmas Gebangkerep, telah membuat pertanggungjawaban dan sudah dipaparkan kepada seluruh Pemohon PTSL pada tanggal 24 Desember 2024.
"Berdasarkan Berita Acara Laporan Pertanggungjawaban Program PTSL Tahun 2024 Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Nganjuk tanggal 24 Desember 2024, jumlah anggaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah sebesar Rp.529.200.000, dikembalikan ke masing-masing pemohon yang tidak memenuhi syarat sebesar Rp. 45.000.000. Realisasi anggaran untuk program PTSL adalah sebesar Rp.482.064.700 dan didapati selisih sebesar Rp.2.135.300 yang akan di hibahkan untuk pembangunan pagar makam Desa Gebangkerep berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan warga pada tanggal 24 Desember 2024," imbuhnya.
Koko menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dijelaskan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD, dan Menteri Dalam Negeri Memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Baca Juga: DJBC Tangkap Pengangkut Rokok Tanpa Pita, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap Dua
"Bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) dan (5) Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 dalam hal biaya tidak mencukupi, besarnya biaya dapat ditambah berdasarkan pada standar biaya yang berlaku dilingkungan Pemerintah Daerah atau ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh pemohon PTSL secara musyawarah bersama serta dituangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2019 biaya dikelola sendiri oleh Pokmas dan bukan merupakan retribusi dan/atau pungutan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa," paparnya.
Sehingga, Koko menegaskan bahwa, dalam hal ini Pelaksana Tugas berkesimpulan bahwa terhadap Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat pada tanggal 29 November 2024 perihal Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk yang diduga dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa berdasarkan Puldata dan Pulbaket bahwa Program PTSL di Desa Gebangkerep tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kepada perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perangkat Desa Gebangkerep.
"Kami untuk memastikan penggunaan dana oleh Pokmas PTSL Pada Desa Gebangkerep tepat guna dan tepat sasaran, maka Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menyerahkan seluruh bahan keterangan dan data kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan audit pada laporan pertanggungjawaban dimaksud," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sosialisasi Program Jamaah Sae, Kejari Nganjuk Ajak Da’i dan Santri Ponpes Al-Ubaidah Kenali Hukum
DJBC Tangkap Pengangkut Rokok Tanpa Pita, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap Dua
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas Antam
Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sudah Sesuai Prosedur
Tunjukkan Komitmen dan Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Capaian Prestasi dan Kinerja Kejari Nganjuk Tahun 2024