Minggu, 19 Juli 2026

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:13 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

NAWACITAPOST.COMKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial:

AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 s.d. 2017.
MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 s.d. 2018.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kawal Proyek Pembangunan Strategis Nasional Senilai Rp28,2 Triliun Lebih

NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 s.d. 2018. Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini