NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Baca Juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham
Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar.
Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.
Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. (K.3.3.1
Artikel Terkait
27 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sidang TPP
Secara Virtual, Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Sertijab dan Pisah Sambut Menkumham RI
Pasangan Perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Resmi Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, Kuasa Hukum Rahmat Santoso : Terima Kasih KPU
Risma Terobos Hutan Batanghari untuk Salurkan Bantuan ke Suku Anak Dalam, Begini Penanganannya
Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham