NAWACITAPOST.COM - Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan proposal integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dan Pengusulan tamping dengan dipenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 27 orang WBP Lapas Kelas IIB Siborongborong, untuk memperoleh program re-integrasi an Rudi Asmara, dkk yang dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Selasa (20/08).
Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH sebagai Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH sebagai Sekretaris serta diikuti oleh anggota sidang.
Baca Juga: Christian Panggabean: Persiapan Nawacita Awards 2024 Masuki Tahap Akhir
Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP, untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan, agar tetap menjaga keamanan dan integritas selama menjalani pidana.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang, untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi.
Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan sasaran yang jelas dan tepat, serta seluruh WBP yang mengusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Baca Juga: Pilkada 2024, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Bersama Pihak Terkait Lakukan Mitigasi Risiko
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 26 (dua puluh enam) untuk memperoleh PB dan 1 Orang CB. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang mengusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga perdamaian di Lapas.
Dalam penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terima kasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang.
Tak lupa, WBP yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota sidang TPP, atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.
(Humas Lasibor)