Kamis, 28 Mei 2026

Secara Virtual, Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Sertijab dan Pisah Sambut Menkumham RI

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:36 WIB
Kalapas Sibolga dan Jajaran Saat Mengikuti Kegiatan Sertijab dan Pisah Sambut Menkumham RI
Kalapas Sibolga dan Jajaran Saat Mengikuti Kegiatan Sertijab dan Pisah Sambut Menkumham RI

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma bersama jajaran, mengikuti secara virtual serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Menkumham Republik Indonesia, Selasa (20/08/2024).

Kegiatan ini merupakan Sertijab dari Bapak Yasonna H. Laoly yang selanjutnya akan digantikan oleh Bapak Supratman Andi Agtas, sebagai Menkumham RI. Dalam pidatonya, Bapak Yasonna H. Laoly menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran.

“Saya sampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah 10 tahun membersamai, bangga bisa memimpin dengan banyak prestasi yang telah diraih. Semoga keberhasilan kita bukan hanya terukur dari prestasi, tetapi dari seberapa besar dampak positif dan kemanfaatan yang kita berikan kepada masyarakat”, ujar Yasonna.

Baca Juga: Dirgahayu ke-86 Tahun, RSDP Kabupaten Serang Diminta Tingkatkan Kualitas

Bapak Yasonna H. Laoly berharap Menteri Hukum dan HAM yang baru, Supratman Andi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Saya berharap dan yakin bahwa Bapak Supratman Andi nantinya dapat merampungkan pekerjaan yang belum terselesaikan secara jauh lebih baik”, lanjut Yasonna.

Selanjutnya, Supratman Andi menyampaikan jika dirinya akan terus berupaya untuk mengikuti transformasi perkembangan Kemenkumham. “Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi saya yang diberikan kepercayaan oleh Presiden RI. Oleh karena itu, saya meminta dukungan dari semua pihak, khususnya jajaran Kemenkumham untuk membantu saya dalam menjalankan tugas-tugas yang dipercayakan kepada saya”, jelas Supratman.

Kegiatan diakhiri dengan Pelaksanaan Pedang Pora sebagai Pisah Sambut Menteri Hukum dan HAM RI.

(Humas Lasiga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini