NAWACITAPOST.COM — Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) memasuki babak baru, setelah melaksanakan tahap II kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (20/2/2025).
Informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com, perkara tersebut yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020–2022, Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan tersangka atas nama Darmaji Bin Kusdianto (50), yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
Ika Mauluddhina Kepala Kejari, melalui Koko Roby Yahya Kasi Inteljen Kejari Nganjuk, menyampaikan bahwa tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari, Kasi PB3R Jhonson Evendi Tambunan, Jaksa Fungsional Sri Hani Susilo, serta Kasubsi A Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional ke-79, Berikut Ucapan Keluarga Besar RSUD Nganjuk
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Nganjuk, tersangka Darmaji langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025," ucap eks Kajari Kepahiang itu.
Lebih lanjut Ika menjelaskan, Darmaji diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp162.860.000 yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun anggaran 2021.
"Alih-alih mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai ke kas desa, tersangka justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan," terangnya.
Ika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tidak pidana korupsi tersebut hingga proses persidangan.
Baca Juga: Dicatut Pj Bupati Nganjuk Soal Pengisian JPTP, Begini Respon Bupati Terpilih
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Penyalahgunaan dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik, dan kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Ika menegaskan bahwa, Kejari Nganjuk akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap tim jaksa guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berjalan. Dikarenakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
"Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Limbah atau Bangkai, Ini Penjelasan LBM NU Nganjuk
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Dicatut Soal Penundaan Hasil Selter JPTP, Pj Bupati Nganjuk: Saya Tahu Sisi Kepentingan Mereka
Dicatut Pj Bupati Nganjuk Soal Pengisian JPTP, Begini Respon Bupati Terpilih
Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional ke-79, Berikut Ucapan Keluarga Besar RSUD Nganjuk