Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Limbah atau Bangkai, Ini Penjelasan LBM NU Nganjuk

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 6 Februari 2025 | 18:06 WIB
Logo Nahdlatul Ulama  (Foto istimewa )
Logo Nahdlatul Ulama (Foto istimewa )

NAWACITAPOST.COMIkan lele bisa dibilang salah satu menu favorit bagi sebagian orang, khususnya bagi mereka para penikmat makanan lalapan. Namun jarang dari mereka yang memperhatikan pakan dari ikan lele yang biasa mereka konsumsi.

Sebagian dari penikmat ikan lele mungkin ada yang tidak menyangka jika sebagian peternak ada yang memberi makanan pada ikan lele dengan barang yang haram, seperti limbah yang mengandung kotoran juga bangkai. Dikarenakan dengan memberikan makanan seperti limbah yang mengandung kotoran juga bangkai dapat meraup keuntungan besar.

Mengingat dari realitas tersebut, timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya mengkonsumsi ikan lele yang diberi pakan berupa limbah yang mengandung kotoran juga bangkai.

Baca Juga: Rincian Dana Desa dari 20 Kecamatan di Kabupaten Nganjuk TA 2025, Yuk Cek Desamu

Kiai M Thohari Muslim Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menyampaikan bahwa namanya binatang tersebut adalah binatang jallalah. Jallalah itu adalah binatang halal yang mengkonsumsi najis.

Kiai M Thohari Muslim Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

"Rasulullah itu melarang makan binatang yang mengkonsumsi najis, namun larangan ini tidak sampai mengarah kepada haram, hampir mayoritas ulama mengatakan ini tetap halal tapi makruh. Kecuali satu mazhab saja yaitu mazhab Imam Ahmad, yang mengatakan jallalah itu haram," ucap Ketua LBM NU yang akrab dipanggil Kiai Thohari dikediamannya Desa Waung, Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Senin (3/2/2025).

Lanjut Kiai Thohari, namun mazhab Imam Ahmad dalam penjelasannya haramnya itu ketika masih ada bau dan aroma najis atau bau busuk, ketika aroma tersebut itu sudah tidak ada, mazhab Imam Ahmad juga mengatakan itu menjadi halal.

Baca Juga: Pasca DLH dan DPMPTSP Lakukan Sidak di Desa Babadan Patianrowo, Warga Desak Pj Bupati Nganjuk Lakukan Hal Ini

"Sehingga ketika binatang yang mengkonsumsi najis itu dikonsumsi oleh manusia, itu sarannya Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam biar tidak berdampak negatif, itu harus disterilkan, bahasa di sana 40 hari. Akhirnya ulama ini menafsiri hadits itu menyesuaikan dengan kondisi binatang," ujarnya kepada wartawan Nawacitapost.com.

Kiai Thohari menambahkan bahwa makruh tersebut menurut kajian fiqih itu ketika dikerjakan tidak berdosa, tapi Allah Subhanallahu Wa Ta'ala tidak senang, tapi kalau ditinggalkan dengan niat tunduk pada aturan mendapatkan pahala.

"Selain Allah Subhanallahu Wa Ta'ala tidak senang, sesuatu yang dimakruhkan pasti ada dampak kesehatan. Sehingga Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan untuk diseterilkan. Namun ketika prosesnya itu mengganggu lingkungan, atau baunya itu meresahkan masyarakat, bisa dianggap tindakan yang diharamkan oleh syariat," imbuhnya.

Sesuai dengan hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
رواه ابن ماجه
[ابن ماجه ,سنن ابن ماجه ,2/784]

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini