Kamis, 4 Juni 2026

Dicatut Soal Penundaan Hasil Selter JPTP, Pj Bupati Nganjuk: Saya Tahu Sisi Kepentingan Mereka

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 17:29 WIB
Tampak depan Kantor Bupati Nganjuk (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor Bupati Nganjuk (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Hingga detik ini hasil Seleksi Terbuka (Selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur, belum juga diumumkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, pada Pengumuman NOMOR: 002/PANSEL/KAB-NGK/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2024, semestinya pengumuman hasil seleksi dilangsungkan pada 23 Desember 2024.

Dalam pengumuman tersebut jabatan pimpinan tinggi Pratama yang akan diisi adalah:

A. Asisten administrasi umum sekretariat daerah Kabupaten Nganjuk
B. Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nganjuk
C. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk
D. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk

Baca Juga: Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk

Salah satu peserta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa belum diumumkannya hasil Selter pengisian JPTP dikarenakan ada titipan seseorang yang tidak masuk atau tidak lolos dalam tiga besar.

"Jadi hanya membela satu orang saja akhirnya merugikan yang lainnya," kata sumber tersebut kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Kamis (13/2/2025).

Peserta tersebut menambahkan bahwa dampak akibat dari tidak diumumkannya hasil Selter pengisian JPTP dapat merugikan para peserta yang telah mendaftar.

"Kerugian banyak, salah satunya untuk mereka yang usianya itu sudah di ambang batas, karena kan untuk usia maksimal 56 tahun, sehingga nanti yang usianya itu sudah lewat sudah nggak bisa lagi, mereka akan sangat dirugikan," imbuhnya.

Baca Juga: Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Limbah atau Bangkai, Ini Penjelasan LBM NU Nganjuk

Lanjut narasumber tersebut menjelaskan bahwa selain kerugian terhadap peserta, juga ada kerugian lain yaitu terhadap anggaran, dikarenakan anggaran tersebut masuk anggaran tahun 2024.

"Ini kan anggarannya masuk di anggaran 2024, dan seharusnya kan selesai di 2024 itu, karena tidak segera diumumkan itu akhirnya kan sampai molor-molor ke 2025," ujarnya.

Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa yang paling bertanggung jawab belum diumumkannya hasil Selter pengisian JPTP adalah Panitia Seleksi (Pansel) dalam hal tersebut adalah Eko Sutrisno Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Selter pengisian JPTP.

"Seharusnya Pansel melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan jadwal, di mana pengumuman itu kan dijadwalkan pada 23 Desember 2024. Tapi yang paling bertanggung jawab bukan Ketua Pansel justru Kepala BKPSDM atau Pak Eko sebagai sekretaris pansel, yang seharusnya ketika proses telah selesai, sesuai jadwal tanggal 23 Desember 2024 itu harus mengumumkan hasilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun, tapi kenyataannya Pak Eko tidak mengumumkan pada jadwal tersebut," paparnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini