NAWACITAPOST.COM — Hingga detik ini hasil Seleksi Terbuka (Selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur, belum juga diumumkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, pada Pengumuman NOMOR: 002/PANSEL/KAB-NGK/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2024, semestinya pengumuman hasil seleksi dilangsungkan pada 23 Desember 2024.
Dalam pengumuman tersebut jabatan pimpinan tinggi Pratama yang akan diisi adalah:
A. Asisten administrasi umum sekretariat daerah Kabupaten Nganjuk
B. Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nganjuk
C. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk
D. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Baca Juga: Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Salah satu peserta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa belum diumumkannya hasil Selter pengisian JPTP dikarenakan ada titipan seseorang yang tidak masuk atau tidak lolos dalam tiga besar.
"Jadi hanya membela satu orang saja akhirnya merugikan yang lainnya," kata sumber tersebut kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Kamis (13/2/2025).
Peserta tersebut menambahkan bahwa dampak akibat dari tidak diumumkannya hasil Selter pengisian JPTP dapat merugikan para peserta yang telah mendaftar.
"Kerugian banyak, salah satunya untuk mereka yang usianya itu sudah di ambang batas, karena kan untuk usia maksimal 56 tahun, sehingga nanti yang usianya itu sudah lewat sudah nggak bisa lagi, mereka akan sangat dirugikan," imbuhnya.
Baca Juga: Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Limbah atau Bangkai, Ini Penjelasan LBM NU Nganjuk
Lanjut narasumber tersebut menjelaskan bahwa selain kerugian terhadap peserta, juga ada kerugian lain yaitu terhadap anggaran, dikarenakan anggaran tersebut masuk anggaran tahun 2024.
"Ini kan anggarannya masuk di anggaran 2024, dan seharusnya kan selesai di 2024 itu, karena tidak segera diumumkan itu akhirnya kan sampai molor-molor ke 2025," ujarnya.
Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa yang paling bertanggung jawab belum diumumkannya hasil Selter pengisian JPTP adalah Panitia Seleksi (Pansel) dalam hal tersebut adalah Eko Sutrisno Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Selter pengisian JPTP.
"Seharusnya Pansel melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan jadwal, di mana pengumuman itu kan dijadwalkan pada 23 Desember 2024. Tapi yang paling bertanggung jawab bukan Ketua Pansel justru Kepala BKPSDM atau Pak Eko sebagai sekretaris pansel, yang seharusnya ketika proses telah selesai, sesuai jadwal tanggal 23 Desember 2024 itu harus mengumumkan hasilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun, tapi kenyataannya Pak Eko tidak mengumumkan pada jadwal tersebut," paparnya.
Artikel Terkait
Terkait Laporan Dugaan Pungli Pada PTSL Gebangkerep Baron, Berikut Penjelasan Kejari Nganjuk
Pantau Kesiapan Pelaksanaan Program, DPW Gibran Center Lakukan Kunjungan ke DPD Nganjuk
Terima Kunjungan dari DPW Gibran Center Jatim, DPD GC Kabupaten Nganjuk Merasa Senang
Transit di Desa Mojoagung Prambon Diduga Jadi Pemicu Deadlock Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk
Khotmil Qur'an Warnai Tes Kenaikan Tingkat Siswa PSHT Komisariat Padepokan dan Ranting Kota Nganjuk