NAWACITAPOST.COM — Menanggapi adanya penetapan Kades HWS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk, Jawa Timur, buka suara.
Pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka" Kejari Nganjuk resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap HWS, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk HWS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan LSM LKHPI, Kejari Nganjuk Periksa 5 Orang Kasun
Puguh Harnoto Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi menyampaikan akan mengikuti proses yang dilakukan oleh Kejari Nganjuk, baik proses penyelidikan maupun penyidikan dan akan menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.
"Untuk kaitannya dengan dugaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 hingga tahun 2024, saya kira nanti kesaksian siapapun, ini ya harus transparan nanti, termasuk kami dari Dinas PMD juga apabila nanti dibutuhkan kesaksian, entah itu saksi ahli, ya kita siap untuk memberikan informasi atau keterangan setransparan mungkin," kata Puguh Harnoto melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Sabtu (7/6/2025).
Ketika dikonfirmasi mengapa tidak ada pemblokiran Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) seperti Desa Dadapan, Puguh sapaan akrab Kepala Dinas PMD menjelaskan bahwa untuk Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, sejak awal sudah ada tanda-tanda kejanggalan.
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
"Kalau Desa Dadapan prosesnya sudah dari awal, juga pernah saya undang seluruh perangkat dan sebagainya. Sehingga dalam perjalanannya kami terus memantau, yang pada akhirnya mengharuskan kami untuk melakukan Monitoring Evaluasi (Monev)," ucap Puguh kepada wartawan Nawacitapost.com.
Sementara untuk Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, lanjut Puguh, juga sudah dilakukan monev, namun demikian proses monev yang kami lakukan itu, memang ada beberapa kegiatan yang janggal, namun tidak sampai kepada pemblokiran siskeudes sementara.
"Jadi kami tidak sampai ke pemblokiran siskeudes sementara, karena memang di Ngepung ini berproses, kemudian antara penyelenggara tata kelola keuangan itu tidak sama seperti yang terjadi di Desa Dadapan," ujar mantan Camat Baron ini.
Baca Juga: Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Artikel Terkait
Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Tindak Lanjuti Laporan LSM LKHPI, Kejari Nganjuk Periksa 5 Orang Kasun