Menurut Puguh, untuk Desa Ngepung mulai dari proses pencairannya hingga proses pelaksanaannya semuanya dilaksanakan, namun volume yang dikerjakan speknya mungkin tidak memenuhi syarat atau bagaimana.
"Untuk Desa Dadapan, kami melakukan pemblokiran siskeudes karena ketidaksinkronannya. Jadi antara Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa keterangannya itu tidak sama, sementara untuk di Desa Ngepung, Bendahara maupun Pelaksana Kegiatan (PK) itu sinkron, jadi perbedaannya di sini," paparnya.
Puguh berpesan kepada seluruh Kades se-Kabupaten Nganjuk, pertama sebagai kuasa penggunaan anggaran, lakukan proses tata keuangan itu sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, juga sesuai petunjuk teknis pengelolaan keuangan yang ada.
"Kemudian yang kedua, kalau dirasa (misalnya) ada keraguan atau perlu konsultasi maupun koordinasi, bisa dengan Pak Camat juga bisa ke Dinas PMD, jadi jangan sampai gegabah untuk mengambil sebuah kebijakan, jadi dalam pengelolaan keuangan itu jangan seenaknya sendiri," tutur Puguh.
Puguh menambahkan, yang ketiga, dengan adanya kasus di beberapa Kades, ini kan terutama semenjak ada penambahan 2 tahun, Ini kesempatan untuk untuk belajar, dan berkaca dari situ, makanya kuatkan internal, artinya komunikasi dan kerjasama yang baik di internal Pemerintah Desa.
"Kemudian yang keempat, belajarlah untuk selalu transparan kepada masyarakat, karena kita hadir ini kan memang untuk melayani masyarakat. Masyarakat wajib dan harus tahu, dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pengerjaan kegiatan, entah itu infrastruktur maupun pemberdayaan kemasyarakatan, ini harus dilibatkan," imbuhnya.
Baca Juga: Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan
Puguh mengungkapkan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, sehingga kinerja Pemerintah Desa akan nyaman kalau semua dilaksanakan sesuai prosedur dan masyarakat juga mengetahui mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban.
"Terakhir kami berharap para Pimpinan Desa ini untuk belajar atau mengambil hikmah dari yang bermasalah, untuk membenahi atau berbenah diri," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Tindak Lanjuti Laporan LSM LKHPI, Kejari Nganjuk Periksa 5 Orang Kasun