Minggu, 19 Juli 2026

Lampu PJU Milik Desa Sidokare Tertempel di Tiang Milik PLN, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Nganjuk

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:54 WIB
Salah satu Lampu PJU milik Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang menempel pada tiang listrik PLN  (Sakera Nawacita)
Salah satu Lampu PJU milik Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang menempel pada tiang listrik PLN (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, pemasangannya menempel di tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pelanggan (ULP) rayon Nganjuk, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mojokerto, mendapatkan penjelasan dari Risal Yudha Wicaksono Manager PLN ULP Nganjuk.

Pada berita sebelumnya yang berjudul "Diduga Mark Up Anggaran dan Langgar Aturan, Pemasangan 37 Lampu PJU Telan Rp46,2 juta" pemasangan lampu PJU yang menggunakan Dana Desa (DD) dan terpasang sejak tahun 2020 di sepanjang jalan Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Nganjuk dipertanyakan sebagian warga terkait dengan legalitas dan transparansi proyek tersebut.

Agung Pelaksana Kegiatan (PK) ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa, kelistrikan PJU merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan

"Listriknya dari Dishub, sedangkan pemasangan dan pengadaan alat dilakukan oleh Desa dengan menggunakan Dana Desa," ujar Agung melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Kamis (8/5/2025) bulan lalu.

Tri Hatmanto Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dishub Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi wartawan Nawacitapost.com (Sakera Nawacita)

Terpisah Tri Wahyu Kuntjoro Kepala Dishub melalui Tri Hatmanto Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dishub Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa lampu PJU Desa Sidokare tersambung ke Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau meteran milik Dishub Kabupaten Nganjuk.

"Jadi Desa tersebut membangun PJU menggunakan Dana Desa pada ruas jalan Kabupaten, itu menggunakan satu APP kami yang dari PJU di sana (nyalur), sehingga nanti tagihannya masuk ke kita, sehingga kerjasamanya di situ," ucap pria yang akrab disapa Tito, pada Kamis (15/5/2025) lalu kepada wartawan nawacitapost.com.

Baca Juga: Digelar Secara Tertutup, DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Awal

Tito menjelaskan bahwa untuk APP memang milik Dishub Kabupaten, namun aset lampu PJU tetap menjadi milik Desa, sehingga untuk pemeliharaan dan perbaikan jika ada lampu putus atau mati dan konslet menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.

Lampu PJU milik Desa Sidokare yang menempel pada tiang listrik PLN (Sakera Nawacita)

"Jadi hanya APP-nya saja yang dari kami, untuk mendapatkan sumber aliran listrik untuk lampu PJU itu," ujar Tito.

Ketika ditanya terkait dengan pemasangan yang menempel pada tiang milik PLN, menurut Tito penentunya adalah Pemerintah Desa sendiri, sehingga pihak Dishub tidak mengetahui, dikarenakan izinnya hanya untuk saluran aliran listrik lampu PJU saja, dan tidak ada petunjuk teknis pemasangan dari Dishub.

"Jadi kita itu tidak tahu sama sekali, kita juga tidak dilibatkan, itu adalah pihak Pemerintah Desa dan kontraktor. Jadi yang diberikan oleh Dishub hanya sebatas APP untuk bisa nyalur ke sini, karena itu merupakan jalan Kabupaten, kami izinkan, mengingat itu juga kebutuhan masyarakat," kata Tito.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini