NAWACITAPOST.COM — Diduga mark up anggaran dan melanggar aturan, pemasangan 37 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) menelan anggaran senilai Rp46.250.000 atau sekitar Rp1.250.000 per titik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, pemasangan lampu PJU tersebut menggunakan Dana Desa (DD) dan mulai terpasang sejak tahun 2020 di sepanjang jalan Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Walaupun telah memberi manfaat bagi warga, namun sebagian warga masih mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek tersebut.
Baca Juga: Bahas Isu Praktik Penahanan Ijazah, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat
Salah satu warga berinisial S (47), ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya menduga pemasangan PJU di tiang milik PLN tidak sesuai aturan dan berpotensi terjadi mark up anggaran.
"Ini pakai Dana Desa (DD), masak masih numpang di tiang PLN? Seharusnya anggaran Rp1.250.000 per titik cukup lah untuk tiang sendiri," kata S kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut S meminta agar pihak berwenang segera mengaudit proyek tersebut demi menghindari kecurigaan publik.
Baca Juga: Jelang Hearing di DPRD, Ketua Exco Partai Buruh Nganjuk Buka Suara Perihal Dugaan Penahanan Ijazah
Selain itu S juga menyoroti dugaan keuntungan yang diperoleh akibat tidak adanya pengadaan tiang pancang.
"Kalau buat dari awal, mungkin tidak ada untung," ujarnya.
Terpisah Agung Pelaksana Kegiatan (PK) pemasangan PJU pada saat itu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan lampu PJU anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD).
"Untuk nominal Rp46 juta atau berapa, sudah lupa karena sudah lama, dan kalau tidak salah pemasangannya ada di 35 titik atau berapa," ucap Agung kepada wartawan Nawacitapost.com.
Artikel Terkait
Momentum Hari Raya Idul Fitri, RSUD Nganjuk Adakan Halal Bihalal
Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Tercatat 651 Perusahaan yang Terdaftar di BPJS Kesehatan, Disnaker Nganjuk: Perusahaan Ada Sekitar Tujuh Belas Ribu
Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan
Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini