Jumat, 5 Juni 2026

Diduga Mark Up Anggaran dan Langgar Aturan, Pemasangan 37 Titik Lampu di Desa Sidokare Rejoso PJU Telan Rp46,2 juta

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 14 Mei 2025 | 18:32 WIB
Tampak depan Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Nganjuk  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Nganjuk (Sakera Nawacita)

Baca Juga: Kedatangan Anggota DPRD Nganjuk, Kantor Desa Banjarsari Digeruduk Warga

Ketika ditanya apakah benar lampu PJU dimaksud apakah yang dipasang di tiang milik PLN, Agung membenarkan bahwa lampu-lampu tersebut memang dipasang di tiang PLN.

"Saya sudah tiga kali didatangi media kayak jenengan, artinya sudah tiga kali dikonfirmasi, maksudnya sudah tak jelaskan," ujar Agung melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp pada Kamis (8/5/2025).

Agung menyampaikan bahwa dirinya pernah konfirmasi ke pihak PLN, namun PLN dinilai tutup mata.

"Sebenarnya kan kalau melihat prosedur kayaknya tidak boleh," tutur Agung.

Baca Juga: Apotek Sumber Anom Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawannya, Ini Langkah yang Akan Dilakukan DPRD Nganjuk

Agung mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak mengetahui secara pasti soal izin dari pihak PLN.

"Yang izin ke PLN itu Pak Kades. Kami sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas saja. Soal surat atau izin lisan, saya tidak tahu," kata Agung.

Agung menambahkan bahwa menurut Kades, pihak PLN bersikap toleran demi kepentingan masyarakat.

"Kalau menurut versinya Pak Lurah (Kades red), ya intinya PLN tutup mata karena untuk kepentingan masyarakat banyak", imbuhnya.

Lebih lanjut Agung menyebut bahwa kelistrikan PJU merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Apotek Sumber Anom Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawannya Bernama Muhammad Randi

"Listriknya dari Dishub, sedangkan pemasangan dan pengadaan alat dilakukan oleh desa dengan menggunakan Dana Desa," terangnya.

Perihal rincian anggaran, Agung mengungkapkan dana Rp1.250.000 per titik digunakan untuk pembelian lampu, kabel, besi, serta dipotong pajak sebesar 15 persen.

Hingga kini, tidak ada peringatan dari pihak PLN atas pemasangan PJU di tiang milik mereka.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini