NAWACITAPOST.COM — Berawal dari Muhammad Randi menjadi karyawan magang di Apotek Sumber Anom yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Nomor 201, RT/RW 002/001, Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur selama kurang lebih 3 bulan hingga berujung penahanan ijazah asli milik Muhammad Randi.
Muhammad Randi ketika diwawancarai mengatakan bahwa bekerja di Apotek Sumber Anom berawal dari informasi yang didapat dari grup lowongan kerja aplikasi WhatsApp.
"Saya bisa bekerja di Apotek Sumber Anom karena mendapatkan info dari grup loker WhatsApp, disitu ada lowongan kerja dari Apotek Sumber Anom bagian kasir, kemudian saya mencoba untuk mengisi lowongan kerja tersebut, kemudian selang beberapa hari itu ada panggilan interview disitu (Apotek Sumber Anom red)," kata Muhammad Randi, di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Said Iqbal Desak Penahanan Ijazah Dikenai Sanksi Pidana
Muhammad Randi menambahkan bahwa setelah interview ada yang namanya pemberkasan dan pada saat pemberkasan juga ada penjelasan. Penjelasan tersebut meliputi mulai dari kontrak kerja, magang dulu, juga terkait dengan upah/gaji, dan pada saat itu saya menyetujui.
"Pada saat pemberkasan itu, lalu disodorkan kontrak magang, dan dalam kontrak itulah harus menyertakan ijazah asli," imbuh pria yang akrab disapa Randi.
Menurut Randi upah yang diterima dirinya selama magang adalah sesuai dengan yang tertera di penawaran kerja senilai Rp 775.000 setiap bulan. Kemudian kalau sudah kontrak menjadi Rp 1.200.000 sekian.
"Saya magang sekitar 3 bulan dari penawaran kerja, kemudian dilanjut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun saya tidak mau melanjutkan," ucap Randi kepada wartawan Nawacitapost.com.
Alasan Randi tidak mau melanjutkan pekerjaan tersebut dikarenakan gaji/upah yang diterimanya dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga dirinya akan mencari lowongan kerja di tempat lain.
"Yang pertama saya bilang waktu itu terkait dengan gaji/upah, kemudian yang kedua saya mendapatkan informasi lowongan kerja di tempat lain," tutur Randi.
Dari kronologi tersebut Randi menyampaikan bahwa hak dirinya yakni upah 1 bulan terakhir tidak diberikan yaitu senilai Rp 775.000 yang hingga hari ini dari pihak Apotek Sumber Anom tidak ada konfirmasi apapun.
"Jadi saya kira kan tanggal 20 Maret, saya kan tidak lanjut ke PKWT, saya pikir ya tanggal 1 April itu seperti biasanya, ada gaji yang saya terima tapi ternyata tidak ada, bahkan tidak ada konfirmasi apapun dari pihak Apotek Sumber Anom," papar Randi.
Baca Juga: Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal, Disnakertrans Jatim: Bisa Masuk Pro Justitia!
Artikel Terkait
Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Ada Penyekapan dan Penahanan Ijazah! DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Melanggar HAM dan Hukum!
Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal, Disnakertrans Jatim: Bisa Masuk Pro Justitia!
Disnaker Surabaya Tegaskan Penahanan Ijazah Masuk Ranah Pidana, Siap Koordinasi Penggeledahan UD Sentosa Seal
Said Iqbal Desak Penahanan Ijazah Dikenai Sanksi Pidana