Terpisah Johansyah Setiawan Camat Tanjunganom ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penahanan ijazah asli milik Muhammad Randi yang ditahan oleh pihak Apotek Sumber Anom.
"Jadi Muhammad Randi ini sudah mengundurkan diri atau resign, tapi ada satu masalah yang belum klik antara keduanya, salah satunya ijazah asli milik Muhammad Randi tertahan di Apotek Sumber Anom," kata Camat yang akrab disapa Johansyah didepan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jum'at (2/5/2025).
Johansyah juga mengakui bahwa dirinya bersama tim juga sempat mendatangi Apotek Sumber Anom untuk memediasi kasus tersebut dan menyampaikan beberapa poin, pada Selasa (29/4/2025) lalu. Dalam mediasi tersebut ada 5 orang yaitu Camat Tanjunganom Johansyah Setiawan, Suparno Kepala Kelurahan Warujayeng, Staf Kecamatan Tanjunganom Wildan, Harum Cahyaningtias HRD Apotek Sumber Anom, dan pimpinan cabang Apotek Sumber Anom Nunuk Siswati.
Baca Juga: Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan
"Saya datang secara formal bersama tim khususnya dengan Pak Lurah, dan kita sampaikan dengan dalih dan alasan apapun, pihak pengusaha tidak berwenang melakukan sita jaminan privat (ijazah asli) kepada seluruh karyawannya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ucap Johansyah kepada wartawan Nawacitapost.com.
Johansyah menjelaskan bahwa HRD Apotek Sumber Anom paham dengan hal tersebut.
"Jadi saya menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang ini tidak diperkenankan, dan pada saat itu HRD Apotek Sumber Anom memohon waktu 1 x 24 jam untuk bertemu dengan owner yaitu dr. Rigan untuk berkomunikasi dengan owner," ujar Johansyah.
Johansyah mengungkapkan bahwa saat ini dirinya tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk untuk memediasi kasus tersebut.
Baca Juga: Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini
"Jadi hingga saat ini upaya kami sudah mendatangi Apotek Sumber Anom untuk konfirmasi, dan melakukan tindak lanjut yaitu berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Nganjuk, mungkin nanti dalam waktu dekat kita mediasi lagi, kalau tidak Senin ya mungkin Selasa," tandasnya.
Sementara Human Resource Development (HRD) Apotek Sumber Anom Harum Cahyaningtias ketika dikonfirmasi oleh wartawan Nawacitapost.com enggan menjawab apa yang dipertanyakan oleh wartawan, bahkan balik bertanya kepada wartawan.
"Ada kepentingan apa nggeh? Ada yang bisa saya bantu? Sebelumnya ijin bertanya, dapat kontak saya dari mana nggeh?," tulis Harum Cahyaningtias melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Jum'at (2/5/2025).
Ketika dikonfirmasi kebenaran dirinya adalah Harum Cahyaningtias adalah HRD Apotek Sumber Anom, dirinya membenarkan, namun lagi-lagi Harum Cahyaningtias kembali bertanya kepada wartawan.
Artikel Terkait
Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus
Ada Penyekapan dan Penahanan Ijazah! DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Melanggar HAM dan Hukum!
Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal, Disnakertrans Jatim: Bisa Masuk Pro Justitia!
Disnaker Surabaya Tegaskan Penahanan Ijazah Masuk Ranah Pidana, Siap Koordinasi Penggeledahan UD Sentosa Seal
Said Iqbal Desak Penahanan Ijazah Dikenai Sanksi Pidana