NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal yang dilaporkan oleh mantan karyawannya, Nila, semakin mendapatkan atensi serius dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Kepala Disnaker, Achmad Zaini, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, dan siap mendorong langkah hukum jika diperlukan.
"Saya hanya mendampingi Mbak Nila untuk menyampaikan laporannya ke Polres Tanjung Perak. Semua yang disampaikan adalah dari Mbak Nila," ujar Zaini saat rapat bersama Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Zaini menekankan bahwa laporan tersebut murni atas inisiatif korban, bukan atas nama dinas. Pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab moril dan sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Langgar Hukum, Harus Ditutup!
Lebih jauh, Zaini menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pergub No. 8 Tahun 2016, tindakan itu dapat dijerat hukum pidana. Bahkan menurutnya, kepolisian juga memiliki dasar hukum dalam KUHP untuk menindaklanjutinya.
"Kalau di Pergub itu masuk ranah pidana. Polisi juga punya pasal di KUHP untuk itu," tegasnya.
Sayangnya, upaya Disnaker untuk memediasi dan mengklarifikasi laporan ini justru diabaikan oleh pihak perusahaan. Sejak November 2023, UD Sentosa Seal telah diundang berkali-kali untuk hadir namun selalu mangkir. Bahkan saat petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh Nila, pihak perusahaan berdalih alamat tersebut salah.
"Kami undang ke lokasi sesuai laporan, tapi mereka selalu bilang itu bukan miliknya," kata Zaini.
Baca Juga: Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal, Disnakertrans Jatim: Bisa Masuk Pro Justitia!
Dalam rapat yang sama, Diana dari pihak perusahaan menunjukkan inkonsistensi keterangan. Pada awalnya mengaku tidak mengenal Nila, namun kemudian menyatakan hanya lupa. Sikap berputar-putar ini memunculkan keraguan atas kejujuran pernyataannya.
"Awalnya mengaku tidak kenal Nila, tapi kemudian bilang lupa. Ini membingungkan dan menjadi akar masalah," ujar Zaini.
Terkait kewenangan pengawasan, Zaini mengungkapkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan kini menjadi domain Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Namun ia menegaskan bahwa koordinasi sudah dilakukan untuk membuka opsi investigasi lanjutan, termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi perusahaan.
Baca Juga: Baktiono: Ijazah Adalah Hak, Bukan Jaminan Kerja!
"Pengawasan sudah kami koordinasikan. Bila diperlukan, pengawas provinsi bisa melakukan penggeledahan dengan dukungan polisi," tegas Zaini.