NAWACITAPOST.COM — Sorotan terhadap dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo kini mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sebelumnya membantu menyuarakan permasalahan ini, mendapat dukungan dari anggota DPRD Surabaya.
Salah satunya datang dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono. Ia menilai tindakan Armuji dalam membantu masyarakat yang menghadapi kendala akibat penahanan ijazah merupakan langkah yang benar dan berpihak pada kepentingan rakyat.
"Kami mendukung langkah Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dalam menyelesaikan masalah penahanan ijazah oleh perusahaan," tegas Baktiono, Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: Ada Penyekapan dan Penahanan Ijazah! DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Melanggar HAM dan Hukum!
Lebih lanjut, ia berharap agar polemik yang telah mencuat ini segera menemukan penyelesaian yang adil. "Kami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan ijazah yang ditahan dapat dikembalikan kepada pemiliknya," imbuhnya.
Menurut Baktiono, penyelesaian yang cepat akan memberi dampak positif, terutama dalam mengedukasi masyarakat serta institusi mengenai pentingnya menjaga hak-hak dasar individu. "Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa ijazah digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen penting seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Nikah adalah hak privat masyarakat. Karenanya, tidak sepantasnya dokumen-dokumen tersebut dijadikan jaminan, baik oleh perusahaan maupun lembaga pendidikan.
Baca Juga: Camat dan Lurah Diminta Kawal Dana Kelurahan, Eri Irawan: Jangan Abaikan Penataan Kampung!
Tak hanya perusahaan, Baktiono juga mengkritisi praktik serupa yang masih ditemukan di sejumlah sekolah. Menurutnya, penahanan ijazah karena alasan tunggakan biaya pendidikan justru memperburuk kondisi lulusan yang ingin melangkah ke dunia kerja atau melanjutkan pendidikan.
"Ini akan berdampak dan memperburuk keadaan bagi siswa yang sudah lulus, namun belum bisa mendapatkan ijazah karena masalah keuangan," ungkapnya prihatin.
Ia menyerukan agar sekolah menghentikan praktik tersebut. "Kami juga meminta agar perusahaan dan sekolah tidak lagi menahan ijazah asli," tegas Baktiono.
Baca Juga: Ajeng Wira Wati: Nol Persen Kemiskinan Tak Berarti Boleh Blokir NIK Warga
Sebagai alternatif, ia menyarankan penggunaan dokumen legalisir saat proses rekrutmen. "Dan sebagai gantinya, ijazah yang telah dilegalisir dapat digunakan untuk jaminan bekerja," jelasnya.
Sebagai bentuk langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan inisiatif pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan dokumen pribadi, khususnya untuk keperluan kerja dan pendidikan.