NAWACITAPOST.COM — Setelah adanya pemberitaan Apotek Sumber Anom yang diduga menahan ijazah asli mantan karyawan magangnya yakni Muhammad Randi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akan mengambil sikap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com lembaga legislatif ini dikabarkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing pada Rabu (7/5/2025) mendatang untuk mengetahui duduk perkara dugaan penahanan ijazah tersebut.
Afif Singgih Nur Hasan menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD Nganjuk, yang mendapat aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami usulkan untuk diadakan hearing lintas komisi, yakni antara Komisi I bersama dengan komisi IV," ucap anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk yang akrab disapa Afif, di salah satu Cafe yang berlokasi di Kertosono, Nganjuk pada Minggu (4/5/2025) siang.
Afif mengatakan bahwa, banyak hal yang perlu digali dari aduan penahanan ijazah asli tersebut. Untuk itu perlu melibatkan para pihak, yaitu mulai karyawan, perusahaan, dan instansi terkait.
"Jadi selain Komisi I dan Komisi IV DPRD Nganjuk, kami juga perlu mendengarkan penjelasan dari pihak karyawan, perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk. Sehingga dari penjelasan para pihak tersebut, kita bisa mendapatkan kesimpulan dan solusi terbaik," kata Anggota Komisi IV Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Nganjuk itu kepada wartawan Nawacitapost.com.
Begitu juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, M. Fauzi Irwana mengatakan bahwa, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penahanan ijazah asli milik Muhammad Randi yang diduga dilakukan oleh Apotek Sumber Anom hingga tuntas.
"Selain itu untuk jangka panjangnya, kami akan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk tentang ketenagakerjaan, dengan salah satu poinnya yaitu melarang penggunaan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan kerja," tutur politikus asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang akrab dipanggil Paud kepada wartawan Nawacitapost.com.
Paud menjelaskan bahwa, ijazah adalah dokumen penting bagi pekerja untuk mencari pekerjaan lain dan penahanannya jelas tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Kalau merujuk pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, penahanan ijazah asli termasuk dalam kategori pidana dan juga dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Paud.
Paud berpesan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk, supaya tidak ada yang menahan ijazah atau dokumen pribadi para pekerjanya.
Artikel Terkait
Ingin Tahu Profil Singkat Anggota dan Struktur Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Yuk Intip Artikel Ini
Belum Tahu Komisi DPRD Kabupaten Nganjuk, Berikut Struktur Serta Bidang Komisi I Hingga IV
Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pokir Kepada Pemda
DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Sambutan Bupati dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna