Oleh : Nawi (Redaktur NAWACITAPOST Jatim)
Opini NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) seharusnya menjadi cermin bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Surabaya. Salah satu fakta yang diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah terkonsentrasinya kewenangan pada satu orang yang merangkap beberapa jabatan strategis. Penyidik menilai kondisi tersebut diduga membuka celah melemahnya sistem pengawasan internal.
Pelajaran itu semestinya tidak berhenti di meja penyidik. Justru harus menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMD agar tidak mengulangi pola tata kelola yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di Perumda Air Minum Surya Sembada, publik mengetahui bahwa Achmad Prihadi saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama, sekaligus masih memegang jabatan Direktur Keuangan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan kondisi tersebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, pertanyaan yang layak diajukan adalah, mengapa posisi strategis itu dibiarkan dirangkap dalam waktu yang tidak singkat?
Dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG), pemisahan fungsi bukan sekadar formalitas administrasi. Direktur Utama bertugas menentukan arah kebijakan perusahaan, sedangkan Direktur Keuangan mengendalikan pengelolaan anggaran, arus kas, investasi, dan pelaporan keuangan. Ketika dua fungsi sentral itu berada pada satu tangan, ruang pengawasan alami menjadi lebih sempit. Bukan berarti penyimpangan pasti terjadi, tetapi sistem pengendalian kehilangan salah satu lapisan pentingnya.
BUMD tidak cukup hanya mengandalkan integritas pribadi seorang pejabat. Tata kelola yang sehat dibangun melalui sistem yang mampu mengawasi siapa pun yang sedang menjabat. Integritas harus diperkuat oleh mekanisme, bukan menggantikan mekanisme.
Di sinilah peran Dewan Pengawas menjadi sangat penting. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi strategis tetap melalui mekanisme persetujuan berlapis, apakah Satuan Pengawas Internal (SPI) bekerja secara independen, bagaimana proses audit berlangsung, serta apa alasan jabatan Direktur Keuangan belum diisi secara definitif.
Pemerintah Kota Surabaya juga perlu memberikan kepastian. Kekosongan jabatan strategis yang berkepanjangan tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas organisasi, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Tidak ada yang menginginkan PAM Surya Sembada mengalami persoalan seperti yang menimpa KBS. Justru karena tidak menginginkan hal itu, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini. Pengisian direksi definitif, penguatan fungsi pengawasan, audit yang independen, dan transparansi pengambilan keputusan merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Kasus KBS telah memberikan pelajaran yang mahal. Akan menjadi ironi apabila pelajaran tersebut diabaikan, lalu Surabaya kembali dipaksa belajar dari persoalan yang sebenarnya bisa dicegah.
BUMD mengelola uang publik dan melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, standar tata kelolanya harus lebih tinggi daripada sekadar memenuhi aturan minimum. Pertanyaan kritis kepada pemerintah bukanlah bentuk prasangka, melainkan bagian dari pengawasan publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Jangan menunggu muncul persoalan baru untuk kemudian menyadari pentingnya check and balance. Saatnya Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh BUMD, termasuk PAM Surya Sembada, memiliki struktur kepemimpinan yang lengkap, profesional, dan saling mengawasi. Sebab dalam tata kelola yang baik, bukan hanya hasil yang penting, tetapi juga bagaimana keputusan itu dibuat dan siapa yang mengawasinya. ***