NAWACITAPOST.COM — Terkait isu praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh Apotek Sumber Anom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat kerja dan dengar pendapat gabungan lintas Komisi, yakni antara Komisi I bersama Komisi IV, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (7/5/2025).
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, dalam rapat lintas Komisi I dan Komisi IV yang dipimpin oleh Ulum Basthomi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, juga menghadirkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Nganjuk, Pemilik dan Karyawan Apotek Sumber Anom.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat ini, membahas isu serius terkait praktik penahanan ijazah oleh Apotek Sumber Anom yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Nomor 201, RT/RW 002/001, Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Kedatangan Anggota DPRD Nganjuk, Kantor Desa Banjarsari Digeruduk Warga
Ulum Basthomi wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, melalui M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika diwawancarai mengatakan terkait dengan rapat Komisi I dengan Komisi IV adalah terkait pembahasan penahanan ijazah milik Muhammad Randi.
"Saat ini sudah clear dan selesai dengan baik karena difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Nganjuk, dan juga Pengawas Ketenagakerjaan dari provinsi Jawa Timur," kata M Nasikul Koiri Abadi kepada wartawan Nawacitapost.com di ruang Fraksi PKB.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan denda yang sempat dibebankan terhadap Muhammad Randi, M Nasikul Koiri Abadi menegaskan bahwa, sudah tidak lagi menjadi tanggungan atau beban untuk Muhammad Randi.
"Pihak Apotek Sumber Anom juga berjanji, dalam waktu minggu ini, atas saran pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur, akan menyelesaikan terkait dengan jaminan ijazah atau jaminan yang bersifat privat, dikarenakan sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terbaru tahun 2025," tegas pria yang akrab dipanggil Nasik.
Nasik menambahkan bahwa, dalam SE Gubernur tersebut melarang para pelaku usaha menahan dokumen yang bersifat privat diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, paspor dan sertifikat.
"Kalau ijazah yang tertahan di sana Saya kurang tahu persis, tapi yang jelas saya ingin penegasan kepada pihak Apotek Sumber Anom, sudah tidak ada lagi persoalan tentang penahanan ijazah, kalau masih mendengar hal tersebut kami akan memanggil kembali, untuk saya tanyakan komitmennya," imbuhnya.
Baca Juga: Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Nasik menjelaskan bahwa SE Gubernur sudah diterima oleh Disnaker. Disnaker sudah menindaklanjuti terkait dengan SE tersebut kepada Bupati. Bupati tinggal tanda tangan soal teknis SE Gubernur tersebut.
Artikel Terkait
Diduga Tidak Profesional, AMI Akan Kembali Geruduk Kantor KPU, Bawaslu dan DPC PKB Surabaya
DPC PKB Akan Segera Buka Pendaftaran, Ini Target yang Akan Diusung
Jelang Pilkada Nganjuk, DPD Partai Nasdem Nganjuk Datangi Kantor DPC PKB
Beberapa Nama Ramaikan Bursa Bacabup, Santri Denanyar Ikut Daftarkan Diri ke DPC PKB Nganjuk
Lanjutkan Komunikasi Politik untuk Maju di Pilkada Nganjuk 2024, Sosok Pengusaha Muda Newcomer Daftar ke DPC PKB