NAWACITAPOST.COM — Setelah turun ke Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur menaikkan status perkara Desa Dadapan ke tahap penyelidikan, hal tersebut disampaikan saat menggelar press release, pada Rabu (18/6/2025) sore.
Ika Mauluddhina Kepala Kejari Nganjuk melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim awak media yang telah mengawal laporan pengaduan yang diterima oleh Kejari Nganjuk.
"Untuk perkembangannya dapat kita sampaikan beberapa hal. Ada beberapa hal yang perlu kita luruskan dan ada beberapa hal yang akan kami sampaikan," ucap Koko sapaan akrab Kasi Intel, kepada tim awak media.
Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk
Menurut Koko mengatakan bahwa perihal dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Dadapan, Ngronggot, berdasarkan hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dan Pengumpulan Data (Pulbaket/Puldata), ditemukan fakta ada uang senilai sekitar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah yang diduga disalahgunakan.
"Seperti kita ketahui bersama, dari tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangannya sudah salah, dari rekening kas Desa ditransfer ke rekening Kaur keuangan atau bendahara, ditransfer lagi ke rekening Kepala Desa (Kades)," kata Koko di Kantor Kejari Nganjuk, Jalan Dermojoyo nomor 24, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Koko menjelaskan bahwa, terkait dengan munculnya berita ada Rp700.000.000 (tujuh ratus juta) yang diduga disalahgunakan, hasil dari pemeriksaan itu merupakan dana anggaran tahun 2025, yang pada akhirnya ada pemblokiran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).
Baca Juga: AMD Datangi Kantor Desa Dadapan, Ketua BPD: Pemicunya Karena BPD Tidak Bisa Menjawab
"Untuk pihak yang telah dimintai keterangan ada 13 orang dari pihak Desa, diantaranya perangkat Desa Dadapan, Pelaksana Kegiatan (PK), Bendahara, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa, juga dua orang dari Dinas PMD yang merupakan landing sektor dari Pemberdayaan Desa," urai Koko kepada wartawan.
Koko menambahkan bahwa, untuk status penanganan perkara Desa Dadapan, ditingkatkan menjadi penyelidikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk berkas dibagi menjadi dua yaitu untuk Pidsus dan Inspektorat supaya dilakukan audit investigasi.
"Untuk Inspektorat, supaya dilakukan audit investigasi bukan lagi audit tujuan tertentu, kami harap dari nilai yang sudah muncul tadi, semoga masih bisa terungkap adanya temuan-temuan yang lain, sehingga nantinya di dalam penanganan perkara, ketika sampai pada ranah penuntutan, keuangan negara yang bisa kita selamatkan lebih banyak lagi," papar Koko.
Koko mengungkapkan bahwa, salah satu modus operandi adalah di dalam pelaksanaan kegiatan anggaran Desa, pada berkas pertanggungjawaban tidak sesuai.
Artikel Terkait
Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan