Minggu, 19 Juli 2026

Status Naik ke Tahap Lidik, Kejari Nganjuk Gelar Press Release Setelah Turun ke Desa Dadapan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:35 WIB
Tim Kejari Nganjuk ketika di Kantor Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur  (Istimewa)
Tim Kejari Nganjuk ketika di Kantor Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Setelah turun ke Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur menaikkan status perkara Desa Dadapan ke tahap penyelidikan, hal tersebut disampaikan saat menggelar press release, pada Rabu (18/6/2025) sore.

Ika Mauluddhina Kepala Kejari Nganjuk melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim awak media yang telah mengawal laporan pengaduan yang diterima oleh Kejari Nganjuk.

"Untuk perkembangannya dapat kita sampaikan beberapa hal. Ada beberapa hal yang perlu kita luruskan dan ada beberapa hal yang akan kami sampaikan," ucap Koko sapaan akrab Kasi Intel, kepada tim awak media.

Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk

Menurut Koko mengatakan bahwa perihal dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Dadapan, Ngronggot, berdasarkan hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dan Pengumpulan Data (Pulbaket/Puldata), ditemukan fakta ada uang senilai sekitar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah yang diduga disalahgunakan.

Koko Roby Yahya Kasi Intel Kejari Nganjuk ketika press release (Istimewa)

"Seperti kita ketahui bersama, dari tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangannya sudah salah, dari rekening kas Desa ditransfer ke rekening Kaur keuangan atau bendahara, ditransfer lagi ke rekening Kepala Desa (Kades)," kata Koko di Kantor Kejari Nganjuk, Jalan Dermojoyo nomor 24, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Koko menjelaskan bahwa, terkait dengan munculnya berita ada Rp700.000.000 (tujuh ratus juta) yang diduga disalahgunakan, hasil dari pemeriksaan itu merupakan dana anggaran tahun 2025, yang pada akhirnya ada pemblokiran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).

Baca Juga: AMD Datangi Kantor Desa Dadapan, Ketua BPD: Pemicunya Karena BPD Tidak Bisa Menjawab

"Untuk pihak yang telah dimintai keterangan ada 13 orang dari pihak Desa, diantaranya perangkat Desa Dadapan, Pelaksana Kegiatan (PK), Bendahara, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa, juga dua orang dari Dinas PMD yang merupakan landing sektor dari Pemberdayaan Desa," urai Koko kepada wartawan.

Koko menambahkan bahwa, untuk status penanganan perkara Desa Dadapan, ditingkatkan menjadi penyelidikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk berkas dibagi menjadi dua yaitu untuk Pidsus dan Inspektorat supaya dilakukan audit investigasi.

"Untuk Inspektorat, supaya dilakukan audit investigasi bukan lagi audit tujuan tertentu, kami harap dari nilai yang sudah muncul tadi, semoga masih bisa terungkap adanya temuan-temuan yang lain, sehingga nantinya di dalam penanganan perkara, ketika sampai pada ranah penuntutan, keuangan negara yang bisa kita selamatkan lebih banyak lagi," papar Koko.

Baca Juga: Pertanyakan Jawaban Poin-poin yang Disampaikan Saat Aksi Demo, AMD Datangi Kantor Desa Dadapan Ngronggot

Koko mengungkapkan bahwa, salah satu modus operandi adalah di dalam pelaksanaan kegiatan anggaran Desa, pada berkas pertanggungjawaban tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB