NAWACITAPOST.COM — Pemblokiran Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Dadapan, Kecamatan Ngronggot telah dibuka dikarenakan ada permohonan dari pejabat kewilayahan yakni Mohamad Makrup Camat Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan Nawacitapost.com, Puguh Harnoto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengatakan bahwa pemblokiran siskeudes Desa Dadapan, Ngronggot telah dibuka, dikarenakan ada permohonan dari Mohamad Makrup Camat Ngronggot.
"Terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Dadapan, sebenarnya kan diawali dari Dinas PMD dulu. Dinas PMD berusaha agar tata kelola keuangan Desa itu dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai pertangungjawaban, sesuai prosedur, ketentuan dan aturan," ucap Puguh Harnoto kepada wartawan Nawacitapost.com melalui sambungan telepon, pada Sabtu (14/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: AMD Datangi Kantor Desa Dadapan, Ketua BPD: Pemicunya Karena BPD Tidak Bisa Menjawab
Sementara di wilayah Kecamatan Ngronggot, menurut Puguh sapaan akrab Kepala Dinas PMD, ada fasilitator yakni Camat, yang salah satu tugasnya adalah memfasilitasi Desa, yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan. Termasuk rekomendasi pencairan anggaran dari Dana transfer.
"Jadi untuk Dinas PMD memproses penyerapan anggaran, mulai dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), itu setelah Desa mencukupi seluruh dokumen penyerapan, itu sampai masuk ke rekening kas Desa," kata mantan Camat Baron ini.
Setelah uang atau anggaran dari DD, ADD dan bagi hasil pajak atau Dana transfer itu sudah diserap dan masuk ke rekening kas Desa, Lanjut Puguh, kemudian Desa itu mengajukan pencairan melalui rekomendasi Camat.
"Jadi Dinas PMD menyerap, kalau Pak Camat mencairkan. Sehingga jika PMD menyerap, dikarenakan seluruh persyaratan Desa terpenuhi, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga laporan-laporan sebelumnya. Kemudian kalau Pak Camat itu mencairkan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)," ujar alumni STPDN ini.
Puguh menambahkan bahwa, mengapa kemarin sempat dilakukan pemblokiran siskeudes sementara, dikarenakan PMD tugasnya adalah menyerap, maka Dana yang sudah masuk di rekening kas Desa dihentikan terlebih dahulu, agar menyelesaikan anggaran yang sudah dicairkan.
"Makanya untuk mencairkan anggaran berikutnya, saya selaku Dinas PMD akhirnya kembali bertanya kepada Pak Camat, (gimana Pak Camat sudah dicek), dan Pak Camat memberikan jawaban sudah dilaksanakan, dipenuhi dan bersurat ke kita (PMD) agar membuka blokiran siskeudes Dadapan," imbuhannya.
Dengan dibukanya kembali pemblokiran siskeudes Dadapan, Puguh menjelaskan, jika Desa mengajukan SPP pencairan bisa dilakukan oleh Camat.
"Kita juga menghargai Pak Camat yang juga sama-sama menjalankan tugas, selanjutnya jika nanti Desa Dadapan mengajukan SPP itu menurut Pak Camat kok masih harus ditata dulu dan lain sebagainya, itu sudah menjadi tanggungjawab Pak Camat, jadi nantinya kita tinggal melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) lanjutan," terang Puguh.
Baca Juga: Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Artikel Terkait
Protes Jalan Rusak Parah, Warga Desa Dadapan Tanam Pohon Pisang
Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kades Dadapan Ngronggot Tak Dapat Menjelaskan
Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara