Puguh mengungkapkan bahwa, untuk dokumen tidak harus dicukupi dan disampaikan ke Dinas PMD, dikarenakan nantinya akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa sendiri, dan LPJ tersebut tidak ke PMD.
"Sebenarnya kami itu membantu, agar cukupan-cukupan untuk Desa yang nanti akan dipertanggungjawabkan secara administrasi keuangan maupun pelaksanaan, kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat itu biar terbantu, namun kalau Pak Camat sudah mendapatkan laporan dan ngecek dana-dana yang sudah dicairkan kemarin, sudah direalisasikan, dilaksanakan, berarti Pak Camat sudah tahu bahwa sudah selesai, sehingga mengajukan permohonan kepada kita," paparnya.
Menurut Puguh, Desa tidak harus menyertakan laporan ke PMD, sepanjang sudah dilaksanakan, Camat juga sudah kroscek sebagai fasilitator Desa dan sudah laporkan ke PMD dan mengajukan permohonan secara tertulis agar dibuka pemblokirannya, akhirnya dibukalah pemblokiran siskeudesnya.
"Namun kami tetap berpesan kepada Pak Camat, agar nanti betul-betul teliti untuk pengajuan pencairan berikutnya," tandasnya.
Sementara pada berita sebelumnya yang berjudul "Pertanyakan Jawaban Poin-poin yang Disampaikan Saat Aksi Demo, AMD Datangi Kantor Desa Dadapan Ngronggot" perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) kembali mendatangi Kantor Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (12/6/2025), untuk mempertanyakan jawaban dari poin-poin yang disampaikan saat aksi demo pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Mohamad Makrup Camat Ngronggot, Jajaran Polsek dan Koramil, Yuliantono Kepala Desa Dadapan, Asyhar Junaidi Ketua BPD Dadapan, dan masyarakat yang tergabung dalam AMD.
Mohamad Makrup Camat Ngronggot dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedatangan dirinya adalah mendapatkan instruksi untuk mendampingi aku membantu Pemerintah Desa.
Baca Juga: Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
"Utamanya di sini adalah, yang pertama adalah terkait informasi masyarakat perihal Dana Desa (DD), ini sudah dipasang. Kemudian yang kedua kegiatan Pemerintahan Desa tahun 2025, yang istilahnya dibekukan atau diblokir, itu sesuai dengan keterangan Pak PMD kemarin sama," ucap Camat yang akrab disapa Makrup.
Lanjut Makrup menjelaskan bahwa, pada saat ini mulai hari Selasa, sesuai dengan penyampaian dari Kepala Dinas PMD bahwa kegiatan penyerapan anggaran Desa Dadapan, tetap bisa dilaksanakan.
"Artinya bahasa keren yang muncul, diblokir sudah dibuka, karena administrasi pemerintahan desa yang 2025, telah dilaksanakan dan sudah di SPJ-kan oleh para PK, ini buktinya," terang Makrup sambil menunjuk setumpuk berkas di meja yang ada di depannya.
Makrup menambahkan bahwa, untuk kegiatan tahun 2024, sudah dilaksanakan dan sudah di SPJ-kan.
Artikel Terkait
Protes Jalan Rusak Parah, Warga Desa Dadapan Tanam Pohon Pisang
Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kades Dadapan Ngronggot Tak Dapat Menjelaskan
Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara