"Jadi kegiatannya untuk A, ternyata yang diinput oleh pihak oknum di Desa Dadapan kegiatannya B, makanya kita memerlukan keterampilan atau keahlian dari tim ahli untuk mengungkap hal tersebut," jelasnya.
Selain itu, Koko memaparkan bahwa, dari hasil kunjungan tim Kejari Nganjuk pada Selasa (17/6/2025), ketika pengecekan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan bangunan yang ada, ditemukan dugaan kekurangan volume yang tidak sesuai.
Baca Juga: Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
"Kekurangan volume yang tidak sesuai itu hitungan kasar, karena kita belum menyentuh terkait dengan kualitas bangunannya. Kami mohon doanya agar penanganan perkara ini lebih kencang dan cepat lagi, sehingga semakin terang di kemudian hari," terangnya.
Koko menegaskan bahwa, sesuai dengan laporan yang dilakukan pemeriksaan saat ini adalah anggaran tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga akan menyasar anggaran tahun sebelumnya.
"Karena kita pernah menangani perkara yang sama, seperti di Desa Ngepung, Patianrowo itu laporannya sama tahun 2024," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Akibat Anggaran Dicairkan dan Belum Dilaksanakan, Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD Nganjuk
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan