NAWACITAPOST.COM — Diduga melakukan penghinaan terhadap warga Negara Indonesia, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi melaporkan oknum manager Human Resource Development (HRD) PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) yang berlokasi di Jalan Raya Gondang - Lengkong, Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (9/6/2025).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, LSM yang tergabung dalam laporan itu adalah LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat), LSM MAPAK (Masyarakat Peduli Anti Korupsi), Lembaga Advokasi Garda Anti Korupsi (GAK) dan Aliansi Wong Gawat (AWG).
Berdasarkan informasi laporan bernomor 009/SL/LSM-Njk/FAAM/VII/2025 diterima oleh Aipda Evan Zuni Naryanto Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.
Dalam laporan tersebut gabungan LSM menilai ucapan oknum manager HRD PT SAI melakukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia, pada saat menjelang jam pulang kerja.
Ahmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk ketika diwawancarai mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Nganjuk adalah dalam rangka melaporkan dugaan penghinaan terhadap warga Negara Indonesia, yang dilakukan oleh oknum manager HRD PT SAI.
"Jadi laporannya terkait dengan dugaan penghinaan terhadap warga Negara Indonesia, untuk dasar hukum biar dinilai oleh kepolisian kita, apakah itu termasuk penghinaan atau tidak. Artinya kita ingin HRD model seperti ini, bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), biar tidak menjadi penyakit berkepanjangan," ucap pria yang akrab disapa Qodir, dihalaman SPKT Polres Nganjuk setelah laporan, pada Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Kesiapan Capai 30 Persen, LSM Faam Akan Gelar Seminar Bedah APBD
Lanjut Qodir, kalau hal semacam ini tidak ditindaklanjuti kedepannya akan muncul oknum-oknum baru seperti yang terjadi saat ini.
"Kami berharap laporan ini bisa secepatnya ditindaklanjuti. Kalaupun benar Nganjuk butuh investasi, harusnya yang datang ke Nganjuk ini adalah investor yang sehat. Jadi jauhkan oknum-oknum atasan kayak HRD PT SAI," ujar Qodir kepada wartawan Nawacitapost.com via telepon aplikasi WhatsApp.
Qodir menambahkan bahwa, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang berlaku, sebagai pelapor akan taat terhadap hukum, dan untuk menentukan bersalah atau tidak nanti adalah hukum.
Baca Juga: Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
"Harapan kami dari manajemen PT SAI bisa mengevaluasi terkait dengan jabatan manager HRD, mungkin bisa dipindah atau pada intinya jangan di Nganjuk," imbuhnya.
Qodir menegaskan bahwa dirinya akan mengawal proses pelaporan gabungan LSM tersebut hingga tuntas.
Artikel Terkait
Tanggapi Petani Gagal Panen, LSM FAAM Angkat Bicara, Beredar Banner Presiden RI Bersama Kepala Staf Kepresidenan
Kesiapan Capai 30 Persen, LSM Faam Akan Gelar Seminar Bedah APBD
Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Tindak Lanjuti Laporan LSM LKHPI, Kejari Nganjuk Periksa 5 Orang Kasun
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan