Sementara perkara kedua menyangkut dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Kini, seluruh mata tertuju pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah guna menantikan kelanjutan proses hukum serta kepastian jadwal sidang banding yang akan segera digelar bagi sang bupati nonaktif tersebut.(***)
Artikel Terkait
Imbas Pesta Sabu Viral, Ratusan Narapidana Rutan Depok Diasingkan ke Nusakambangan
Tampil Memukau: Dua Gaya Ikonik Agnez Mo Guncang Panggung MotoGP Mandalika 2026
Sensasi Veda Ega Pratama, Putra Gunungkidul Cetak Sejarah Enam Besar Moto3 Mandalika
Guncang Ekonomi hingga Rp5 Triliun, MotoGP Mandalika 2026 Sedot 150 Ribu Pengunjung
Menghitung Mundur Sisa Enam Hari: Indonesia Masuki Era Baru Wajib Halal Serentak Oktober 2026