Rabu, 15 Juli 2026

Sakralisasi Korupsi: Sertifikat WTP BPK Diduga Jadi Tameng Penjarahan Ratusan Miliar di Padangsidimpuan!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 1 Juni 2026 | 18:59 WIB

NAWACITAPOST.COM — Sebuah ironi paling pekat sedang mencoreng wajah penegakan hukum dan transparansi di Sumatera Utara. Karpet merah prestasi yang digelar Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, kini berubah menjadi sorotan skandal yang mengerikan.

Opini WTP yang seharusnya menjadi simbol kesucian finansial daerah, diduga kuat telah melenceng menjadi alat pelindung terstruktur untuk menutupi dugaan mega korupsi dana bencana alam senilai ratusan miliar rupiah.

Fakta di Atas Kertas vs Borok di Lapangan

Dua realitas yang bertolak belakang terjadi secara dramatis. Di satu sisi, kilatan kamera mengabadikan senyum bangga para pejabat Pemko Padangsidimpuan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025 pada 29 Mei 2026 lalu. BPK stempel daerah tersebut "bebas dari kesalahan materiil".

Baca Juga: Predator di Ruang Kepala Sekolah – Nestapa Dunia Pendidikan Tapanuli Selatan

Namun di sisi lain, tabir gelap langsung tersingkap. Fakta lapangan yang dibongkar oleh gerakan masyarakat sipil menunjukkan potret yang sangat kontras dan menyakitkan:

  • Manipulasi Massal: Data korban banjir direkayasa secara brutal dari 164 KK membengkak menjadi 1.133 KK.

  • Kriminalisasi Administrasi: Tanda tangan warga dipalsukan melalui skema penipuan dan pemaksaan pembelian meterai.

  • Dana Gaib: Anggaran bantuan rumah sebesar Rp5,6 miliar raib total, menyusul ratusan miliar dana bencana lainnya yang menguap tanpa jejak.

"Apakah Pemeriksaan BPK Hanya di Ruangan Ber-AC?"

"Bagaimana mungkin Anda memberi sertifikat WTP, nilai tertinggi, ke enam kali berturut-turut, padahal kami punya bukti nyata data korban dipalsukan? Apakah pemeriksaan Anda cuma baca kertas di ruangan ber-AC saja? Atau memang sengaja tidak turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran?" kata RS, Aktivis Pengungkap Kasus.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat: Imigrasi Belawan Hadirkan Senyum untuk Anak-Anak Cerebral Palsy di Labuhan Deli

Dugaan konspirasi ini menggelinding bak bola salju. BPK RI Perwakilan Sumut kini dituding sengaja menutup mata dan hanya melakukan pemeriksaan formalitas di atas meja. Mereka dituduh hanya melihat kelengkapan berkas—ada tanda tangan, ada meterai, ada angka yang cocok—tanpa pernah melakukan verifikasi fisik kepada rakyat yang menangis di posko pengungsian.

Lebih jauh, aroma kongkalikong ini diduga melibatkan Inspektorat Daerah sebagai benteng pengawas internal. Pola "saling mengamankan" disinyalir terjadi: Inspektorat memberi laporan bersih, lalu BPK melegalisasinya dengan predikat WTP. Hubungan istimewa ini diduga menjadi alasan mengapa kejahatan ratusan miliar bisa melenggang mulus selama bertahun-tahun.

Sertifikat WTP: Dari Prestasi Menjadi Izin Mencuri

Dampak dari "stempel suci" BPK ini sangat fatal. Predikat WTP kini beralih fungsi menjadi tameng absolut bagi para penjarah uang negara. Setiap kali publik mempertanyakan kemana larinya dana bencana, para pejabat dengan jemawa berlindung di balik kalimat sakti: "Keuangan kami bersih, sudah dapat WTP enam kali dari BPK."

Dengan kata lain, BPK diduga telah memberikan "izin resmi" yang menjustifikasi sampah korupsi sebagai prestasi, sementara korban bencana alam tetap telantar tanpa bantuan.

Baca Juga: Gurita Korporasi Diduga Serobot Tanah Leluhur, Ingkar Undang-Undang, dan Bungkam Saksi Kunci Lewat Pemecatan Sepihak Serta Teror Tokoh Adat!

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini