NAWACITAPOST.COM — Sebuah ironi paling pekat sedang mencoreng wajah penegakan hukum dan transparansi di Sumatera Utara. Karpet merah prestasi yang digelar Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, kini berubah menjadi sorotan skandal yang mengerikan.
Opini WTP yang seharusnya menjadi simbol kesucian finansial daerah, diduga kuat telah melenceng menjadi alat pelindung terstruktur untuk menutupi dugaan mega korupsi dana bencana alam senilai ratusan miliar rupiah.
Fakta di Atas Kertas vs Borok di Lapangan
Dua realitas yang bertolak belakang terjadi secara dramatis. Di satu sisi, kilatan kamera mengabadikan senyum bangga para pejabat Pemko Padangsidimpuan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025 pada 29 Mei 2026 lalu. BPK stempel daerah tersebut "bebas dari kesalahan materiil".
Baca Juga: Predator di Ruang Kepala Sekolah – Nestapa Dunia Pendidikan Tapanuli Selatan
Namun di sisi lain, tabir gelap langsung tersingkap. Fakta lapangan yang dibongkar oleh gerakan masyarakat sipil menunjukkan potret yang sangat kontras dan menyakitkan:
-
Manipulasi Massal: Data korban banjir direkayasa secara brutal dari 164 KK membengkak menjadi 1.133 KK.
-
Kriminalisasi Administrasi: Tanda tangan warga dipalsukan melalui skema penipuan dan pemaksaan pembelian meterai.
-
Dana Gaib: Anggaran bantuan rumah sebesar Rp5,6 miliar raib total, menyusul ratusan miliar dana bencana lainnya yang menguap tanpa jejak.
"Apakah Pemeriksaan BPK Hanya di Ruangan Ber-AC?"
"Bagaimana mungkin Anda memberi sertifikat WTP, nilai tertinggi, ke enam kali berturut-turut, padahal kami punya bukti nyata data korban dipalsukan? Apakah pemeriksaan Anda cuma baca kertas di ruangan ber-AC saja? Atau memang sengaja tidak turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran?" kata RS, Aktivis Pengungkap Kasus.
Dugaan konspirasi ini menggelinding bak bola salju. BPK RI Perwakilan Sumut kini dituding sengaja menutup mata dan hanya melakukan pemeriksaan formalitas di atas meja. Mereka dituduh hanya melihat kelengkapan berkas—ada tanda tangan, ada meterai, ada angka yang cocok—tanpa pernah melakukan verifikasi fisik kepada rakyat yang menangis di posko pengungsian.
Lebih jauh, aroma kongkalikong ini diduga melibatkan Inspektorat Daerah sebagai benteng pengawas internal. Pola "saling mengamankan" disinyalir terjadi: Inspektorat memberi laporan bersih, lalu BPK melegalisasinya dengan predikat WTP. Hubungan istimewa ini diduga menjadi alasan mengapa kejahatan ratusan miliar bisa melenggang mulus selama bertahun-tahun.
Sertifikat WTP: Dari Prestasi Menjadi Izin Mencuri
Dampak dari "stempel suci" BPK ini sangat fatal. Predikat WTP kini beralih fungsi menjadi tameng absolut bagi para penjarah uang negara. Setiap kali publik mempertanyakan kemana larinya dana bencana, para pejabat dengan jemawa berlindung di balik kalimat sakti: "Keuangan kami bersih, sudah dapat WTP enam kali dari BPK."
Dengan kata lain, BPK diduga telah memberikan "izin resmi" yang menjustifikasi sampah korupsi sebagai prestasi, sementara korban bencana alam tetap telantar tanpa bantuan.
Artikel Selanjutnya
Di Balik Senyum WTP Ke-6 Padangsidimpuan, Ratusan Miliar 'Uang Gaib' Diduga Mengalir ke Kantong Oknum
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Di Balik Senyum WTP Ke-6 Padangsidimpuan, Ratusan Miliar 'Uang Gaib' Diduga Mengalir ke Kantong Oknum
Kesaksian Korban Banjir Padangsidimpuan: Dipaksa Beli Meterai Rp10 Ribu, Uang Bantuan Rp5 Juta Raib Diduga Ditilep Oknum
Masa Depan Ekonomi Desa Tersandera Pena Kades, Pemilik Lahan Ambil Langkah Berani!
Menolak "Tinggal Kelas"! Ketika Air PAM Mati Total Sejak November dan Slogan "Naik Kelas" Berubah Menjadi Lelucon Getir di Tapanuli Tengah
Satu Tahun Terjebak 'Sandera' Hukum: Kisah Samian, Penjual Siomay Kemiling yang Meminta Keadilan