NAWACITAPOST.COM – Sebuah ironi penegakan hukum kembali memicu sorotan tajam di Tanah Lado. Samian, seorang penjual siomay sederhana asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini harus memikul beban berat status tersangka atas sebuah peristiwa yang sejatinya bermula dari naluri seorang ayah melindungi putrinya.
Lebih dari 365 hari berlalu sejak prahara di Gang Mawar pada 12 April 2025 silam, namun langkah kaki Samian belum juga merdeka. Setiap minggu, ia harus menjalani rutinitas wajib lapor ke Polresta Bandar Lampung—sebuah ketidakpastian yang menguras energi dan air mata keluarga.
Melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini, Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung langsung turun tangan.
Misteri Malam Berdarah di Gang Mawar
Tragedi yang menjungkirbalikkan hidup Samian terjadi menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Suasana sepi mendadak pecah oleh teriakan histeris meminta pertolongan dari luar rumah. Sebagai seorang ayah, darah Samian berdesir. Ia berlari menuju sumber suara.
Di sana, di dalam sebuah mobil yang terkepung keributan, ia mendapati anak perempuannya diduga tengah dikeroyok oleh sejumlah orang. Naluri membela keluarga seketika pecah menjadi chaos. Pasca-kejadian, aksi saling lapor pun tak terhindarkan. Namun di sinilah letak kejanggalannya: Samian yang berusaha melindungi anaknya justru berakhir menjadi tersangka.
"Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya juga bingung kenapa saya dijadikan tersangka. Saya meminta keadilan karena saya merasa dikriminalisasi," ungkap Samian dengan nada getir saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/5/2026).
Pihak keluarga merasakan ada ketimpangan yang mencolok. Laporan balik yang mereka layangkan terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan terkesan berjalan di tempat, sementara status tersangka Samian terus digantung tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Baca Juga: Masa Depan Ekonomi Desa Tersandera Pena Kades, Pemilik Lahan Ambil Langkah Berani!
PGK Lampung Pasang Badan: "Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih!"
Mendengar jeritan keadilan dari rakyat kecil, Andri Trisko Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, bersama Andriyansyah tim hukumnya, langsung menyambangi kediaman Samian untuk memberikan dukungan moril dan komitmen pendampingan hukum total.
Andri Trisko menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus Samian harus menjadi momentum ujian profesionalitas bagi aparat kepolisian.
Atensi Utama Tim Hukum DPW PGK Lampung:
-
Perlindungan Hak Publik: Memastikan hak warga sekelas penjual siomay tidak diinjak-injak oleh proses hukum yang bias.
-
Tuntutan Transparansi: Mendesak Polresta Bandar Lampung membongkar utuh kronologi malam itu secara objektif.
-
Keadilan Berimbang: Mempertanyakan mengapa laporan dugaan pengeroyokan terhadap anak perempuan Samian belum ditangani secara maksimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Artikel Selanjutnya
Waduh! Hukum Jungkir Balik Di Bandar Lampung: Satu Tragedi, Dua Laporan, Korban Malah Jadi Tersangka!
Tags
Terkini
Tingkatkan Estetika Kota, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pimpin Pangkas Kabel Semrawut
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB Menuju Panggung Megah Porprov XV Jabar, PB Porprov Kota Bekasi Pacu Kesiapan Total
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB Diedit Tanpa Izin, Ruben Onsu Bawa Rekaman Video Call ke Polda Metro Jaya
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB Duka di Tengah Dentuman Karnaval Sound Horeg di Jember, Anak Korban Beri Pengakuan Menyentuh
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB DARR! Irama Gemuruh Karnaval Sound Horeg Diduga Memakan Korban, Warga Jember Tutup Usia
Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB Makin Sulit! Warga Bali Menjerit Krisis BBM, Pertalite hingga Pertamax Turbo Lenyap
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB PLN Sebut Hewan Liar Masuk ke Area Gardu Induk Pemicu Blackout Batam
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB Sempat Pro-Kontra, Warga Teluk Bakau Akhirnya Sepakati Sagu Hati Rp30 Juta
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB Merespons Darurat BBM, Gubernur Koster Menggembleng Pertamina Demi Pertahankan Citra Wisata Bali
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB Penderitaan Warga Bali Amuk Kelangkaan BBM: Dorong Motor hingga Antre Berjam-jam
Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:05 WIB Gebrakan Transparansi Publik: Pemkot Bekasi Ganjar Penghargaan Perangkat Daerah dan Kecamatan Terbaik
Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:04 WIB Bea Cukai Tanjung Priok Kawal Senyap Bahtera Doulos Hope Bawa Samudra Ilmu ke Jakarta
Senin, 12 Oktober 2026 | 21:38 WIB Lautan Prestasi Mengguncang Bekasi: Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Anugerahi Para Pahlawan Pembangunan
Senin, 12 Oktober 2026 | 17:39 WIB Usut Tuntas Kekerasan Seksual Pekayon, Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Tegaskan Perlindungan Anak
Senin, 12 Oktober 2026 | 17:39 WIB Lompati Target Mentereng, 8.036 Warga Kapuas Hulu Sudah Beralih ke IKD
Senin, 12 Oktober 2026 | 17:39 WIB Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Bakar Semangat Kebersamaan Warga Saat Subuh Keliling di Mustikajaya
Senin, 12 Oktober 2026 | 13:20 WIB BMKG Gelontorkan Alarm Bahaya: Gelombang Monster 4 Meter Mengintai Samudra Indonesia!
Senin, 12 Oktober 2026 | 13:19 WIB Selat Sunda Membara, Status Gunung Anak Krakatau Melonjak Jadi Siaga
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:59 WIB KOCI Padel House Kemalingan, Coach Justin Unggah CCTV Terduga Maling di Sosmed
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:01 WIB Geger! Bangunan Minimarket di Pamekasan Dirusak Massa Menggunakan Ekskavator
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:01 WIB
Artikel Terkait
Waduh! Hukum Jungkir Balik Di Bandar Lampung: Satu Tragedi, Dua Laporan, Korban Malah Jadi Tersangka!
Hukum Tebang Pilih? Nestapa Samian, Tukang Siomay yang 'Terjebak' Status Tersangka Selama Setahun!
Melawan Balik! Indra Segalo Galo Patahkan Tudingan Hoaks, Sebut Ada Oknum "Gerah" Kepentingan Tersenggol
Tender Diduga Sengaja Dipatahkan, Dua Kontraktor Raksasa Siap Seret Pejabat ke Meja Hijau
Di Balik Senyum WTP Ke-6 Padangsidimpuan, Ratusan Miliar 'Uang Gaib' Diduga Mengalir ke Kantong Oknum