NAWACITAPOST.COM – Sebuah ironi penegakan hukum kembali memicu sorotan tajam di Tanah Lado. Samian, seorang penjual siomay sederhana asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini harus memikul beban berat status tersangka atas sebuah peristiwa yang sejatinya bermula dari naluri seorang ayah melindungi putrinya.
Lebih dari 365 hari berlalu sejak prahara di Gang Mawar pada 12 April 2025 silam, namun langkah kaki Samian belum juga merdeka. Setiap minggu, ia harus menjalani rutinitas wajib lapor ke Polresta Bandar Lampung—sebuah ketidakpastian yang menguras energi dan air mata keluarga.
Melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini, Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung langsung turun tangan.
Misteri Malam Berdarah di Gang Mawar
Tragedi yang menjungkirbalikkan hidup Samian terjadi menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Suasana sepi mendadak pecah oleh teriakan histeris meminta pertolongan dari luar rumah. Sebagai seorang ayah, darah Samian berdesir. Ia berlari menuju sumber suara.
Di sana, di dalam sebuah mobil yang terkepung keributan, ia mendapati anak perempuannya diduga tengah dikeroyok oleh sejumlah orang. Naluri membela keluarga seketika pecah menjadi chaos. Pasca-kejadian, aksi saling lapor pun tak terhindarkan. Namun di sinilah letak kejanggalannya: Samian yang berusaha melindungi anaknya justru berakhir menjadi tersangka.
"Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya juga bingung kenapa saya dijadikan tersangka. Saya meminta keadilan karena saya merasa dikriminalisasi," ungkap Samian dengan nada getir saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/5/2026).
Pihak keluarga merasakan ada ketimpangan yang mencolok. Laporan balik yang mereka layangkan terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan terkesan berjalan di tempat, sementara status tersangka Samian terus digantung tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Baca Juga: Masa Depan Ekonomi Desa Tersandera Pena Kades, Pemilik Lahan Ambil Langkah Berani!
PGK Lampung Pasang Badan: "Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih!"
Mendengar jeritan keadilan dari rakyat kecil, Andri Trisko Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, bersama Andriyansyah tim hukumnya, langsung menyambangi kediaman Samian untuk memberikan dukungan moril dan komitmen pendampingan hukum total.
Andri Trisko menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus Samian harus menjadi momentum ujian profesionalitas bagi aparat kepolisian.
Atensi Utama Tim Hukum DPW PGK Lampung:
-
Perlindungan Hak Publik: Memastikan hak warga sekelas penjual siomay tidak diinjak-injak oleh proses hukum yang bias.
-
Tuntutan Transparansi: Mendesak Polresta Bandar Lampung membongkar utuh kronologi malam itu secara objektif.
-
Keadilan Berimbang: Mempertanyakan mengapa laporan dugaan pengeroyokan terhadap anak perempuan Samian belum ditangani secara maksimal.
Artikel Selanjutnya
Waduh! Hukum Jungkir Balik Di Bandar Lampung: Satu Tragedi, Dua Laporan, Korban Malah Jadi Tersangka!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Penutupan Stasiun Karet Dinilai Tidak Efektif, Penumpang Menumpuk di BNI City
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB Minuman Rasa Susu MBG Anak TK di Bogor Tuai Kecaman Publik
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB Kepala BKN dan Pemkot Bekasi Tegaskan Komitmen Kinerja ASN di Kota Sejahtera
Selasa, 1 September 2026 | 19:18 WIB Ditengah Kepungan Asap Karhutla, Seremoni Pelepasan Damkar Gubernur Kalteng Tuai Sorotan Publik
Selasa, 1 September 2026 | 19:17 WIB Nyawa Taruhannya! Video Viral Penjaga Palang Pintu di Pekalongan Diduga Tidur
Selasa, 1 September 2026 | 09:10 WIB Generasi Emas Bergema, Wali Kota Bekasi Puji Prestasi Pemuda dari Malaysia hingga Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026 | 09:09 WIB Ironi Bansos Pekalongan: Pasangan Lansia Buta Huruf Dituduh Main Judi Online
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:48 WIB Viral Jukir Liar Ditembak Orang Tak Dikenal di Palu, Polisi Gelar Penyelidikan
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:22 WIB Tuntas Rapi dan Apik, Proyek Drainase Bebaskan RW 24 Kayuringin Jaya dari Banjir Akut
Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:04 WIB Biak Numfor Terbakar: Asap Pekat Karhutla Mencekik Warga dan Melumpuhkan Sekolah
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB Telisik Skandal Tipu-tipu di Kerajaan Bisnis Ruben Onsu: Rugi Rp3,5 Miliar!
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:35 WIB Bea Cukai KPU Batam Hantam Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB Jeritan Korban Banjir dan Aksi Damai Mahasiswa dengan Elemen Masyarakat Menagih Keadilan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:33 WIB Terkuak! Ini Deretan Alasan Utama SiLPA 2025 Kapuas Hulu Membengkak Drastis
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:11 WIB Setelah Terhenti dan Memicu Pertanyaan, Proyek Imigrasi Putussibau Rp21 Miliar Dilanjutkan!
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:28 WIB DPRD Padangsidimpuan Boyong Rapat ke Medan, Hamburkan Anggaran Mewah Dijauhi Pengawasan
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:27 WIB Skandal Lahan: Hutan Lindung Rasau Jaya Menerbitkan SHM, BPN Kubu Raya Bungkam!
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:43 WIB Wali Kota Bekasi Sapu Bersih 80 Bangunan Liar Penyebab Banjir Limbah Pejuang!
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIB Heboh Demo SMAN 1 Solok Selatan: Dugaan Pelecehan hingga Pesan Chat Oknum Guru Tersebar!
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:14 WIB Geger! Viral Adegan Tak Senonoh di Videotron Tugu Naruto Kalbar Diduga Diretas Hacker
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:42 WIB
Artikel Terkait
Waduh! Hukum Jungkir Balik Di Bandar Lampung: Satu Tragedi, Dua Laporan, Korban Malah Jadi Tersangka!
Hukum Tebang Pilih? Nestapa Samian, Tukang Siomay yang 'Terjebak' Status Tersangka Selama Setahun!
Melawan Balik! Indra Segalo Galo Patahkan Tudingan Hoaks, Sebut Ada Oknum "Gerah" Kepentingan Tersenggol
Tender Diduga Sengaja Dipatahkan, Dua Kontraktor Raksasa Siap Seret Pejabat ke Meja Hijau
Di Balik Senyum WTP Ke-6 Padangsidimpuan, Ratusan Miliar 'Uang Gaib' Diduga Mengalir ke Kantong Oknum