Sementara itu masyarakat sebut saja Rohman (bukan nama sebenarnya red) mengatakan bahwa, sebenarnya tidak ada kelangkaan Pupuk Subsidi, jika anggota poktan diberikan informasi, pasti jatah atau bagiannya diambil.
"Terakhir saya tahu harga Rp150.000 itu pada bulan Oktober 2025 kemarin itu, untuk saat ini entah turun atau tidak, saya tidak tahu," kata Rohman, pada Rabu (24/12/2025).
Menurut Rohman, harga Pupuk Subsidi terbaru mengalami penuruna, yakni dengan HET untuk Urea Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak, sementara untuk NPK Phonska Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50.
"Bahkan anggota poktan jika ingin mendapatkan Pupuk Subsidi, harus memohon seperti pengemis kepada S, padahal jatah atau bagiannya seharusnya sesuai dengan RDKK," ucap Rohman.
Baca Juga: Dinilai Memuat Unsur Negatif, KPH Nganjuk Sempat Minta Takedown Berita
Rohman menambahkan bahwa, penyaluran Pupuk Subsidi, oleh S tidak disalurkan berdasarkan siapa anggota poktannya, melainkan siapa yang dekat dengan S pasti mendapatkan bagian lebih banyak.
"Tidak pernah dimintai untuk mengumpulkan surat berdasarkan fotocopy SPPT (Pipil Pajak red), hanya pernah dimintai KTP dan itu sudah lama, mungkin itu difotokopi berulang kali," terangnya.
Demikian juga Robin (bukan nama sebenarnya red) ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, harga Pupuk Subsidi oleh S dijual dengan harga Rp150.000.
"Yang dilayani S tidak hanya anggota poktan, melainkan petani dari tetangga Desa yang tidak berstatus sebagai anggota poktan juga bisa mendapatkan jatah Pupuk Subsidi dengan harga Rp150.000," kata Robin melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Selasa (23/12/2025).
Robin mengatakan bahwa, dirinya mengetahui harga Pupuk Subsidi yang dijual oleh S, dikarenakan dirinya selama tahun 2025 membeli sebanyak 3 kali.
"Saya itu sering membeli pupuk subsidi di kediamannya S, satu tahun terakhir (tahun 2025 red) saya membeli dengan harga Rp150.000 per sak, baik Urea maupun NPK Phonska," imbuhnya.
Menurut Robin persyaratan untuk mendapatkan jatah Pupuk Subsidi tidak terlalu ribet, hanya cukup menggunakan identitas diri yakni KTP.
"Jadi hanya cukup dengan KTP, sudah bisa menikmati adanya Pupuk Subsidi yang ada di kediamannya S," tandasnya.
Artikel Terkait
Setelah Dikukuhkan, Kini AMI DPC Nganjuk Resmikan Kantor dan Adakan Rakor
Perihal TNKB Operasional Jadi Warna Putih, Dua Pernyataan Berbeda Keluar dari KP2KP Nganjuk
Makassar Jadi Referensi Perubahan Warna TNKB Operasional KP2KP Nganjuk dari Warna Merah ke Warna Putih
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Raih Peringkat Pertama Kompetisi Berakhlak Tahun 2025
Kepala KP2KP Nganjuk Diduga Berbohong, Janji Akan Berikan Notulen Rapat Namun Tak Ditepati