Sabtu, 11 Juli 2026

Setoran Dana Sharing Pesanggem Lebih Besar Dibanding Hasil, KPH Nganjuk: Kami Bekerja Sama Dengan LMDH

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 5 Januari 2026 | 19:23 WIB
Tampak depan Kantor KPH Nganjuk  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor KPH Nganjuk (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Menanggapi adanya dana sharing yang lebih besar dibandingkan hasil panen yang dituai oleh para pesanggem, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk, Jawa Timur, berdalih hanya bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Hal tersebut disampaikan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Nganjuk Dwi Puspitasari melalui Abdurahman Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, Keamanan Hutan, dan Pengelolaan Aset/Pertanahan (KSS HKAKP) Perum Perhutani KPH Nganjuk saat dikonfirmasi pada, Selasa (9/12/2025) lalu.

"Biasanya kalau sudah ada tebangan, biasanya dibuka dan diserahkan kepada Ketua LMDH karena sudah ada kerjasama, yang pada akhirnya juga dikasihkan lagi kepada warganya, sehingga mereka disuruh menggarap," kata Abdurahman kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Bahas Tiga Agenda Utama, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Menurut Abdurrahman, bahwa jauh sebelumnya ada istilah bahasa wengkon atau pangkuan Desa, sehingga ada LMDH. Sehingga ketika ada pembukaan lahan hutan biasanya melibatkan LMDH setempat dan para pasanggem biasanya dilibatkan dalam penanaman tanaman pokok mulai tajuk hingga menutupi lahan.

"Dari kegiatan tersebut, para pesanggem bisa memanfaatkan lahan pada sela-sela tanaman pokok, untuk dipakai menanam sejenis palawija, setelah tanaman pokok menutupi lahan, biasanya para pesanggem berhenti menggarap," ucap Abdurahman.

Pria asal Sumenep Madura ini, menyampaikan bahwa, sebenarnya para pesanggem memiliki tanggung jawab untuk ikut serta merawat tanaman pokok, dan jika ada tanaman pokok yang mati pesanggem juga ikut bertanggung jawab untuk menanam ulang tanaman pokok.

"Kalau dulu sebelum adanya regulasi yang baru, di balik tanggung jawab para pesanggem (itu ada) bagi hasil atau dana sharing dari tanaman pokok ketika produksi, kan LMDH dari hasil produksi itu kalau tidak salah itu 10 persen dan berupa uang, dan setelah adanya regulasi baru sudah tidak lagi mendapatkan," tuturnya.

Baca Juga: Aksi Damai KPA Nganjuk, Ingatkan Bahaya HIV/AIDS dan Pentingnya Dukungan untuk ODHA

Lebih lanjut Abdurrahman, mengungkapkan bahwa dirinya lupa regulasi yang mengatur tertuang ada aturan nomor berapa dan tahun berapa.

"Ada hal yang berbeda, untuk tanaman sela tetap wajib membayar dana sharing, jadi mulai dulu itu sudah ada dan regulasinya beda lagi. Kalau ada wengkon atau pangkuan sampai sekarang dana sharing pasti ada, karena Perhutani memang diberikan kewenangan untuk mengelola, sehingga di situ juga ada sharing produksi tanaman palawija sebesar 10 persen," papar Abdurahman.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Abdurrahman berkata bahwa setiap hasil produksi yang diambil atau yang dikeluarkan dari hutan, ada kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi dari dana sharing sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) itu, di dalamnya juga ada rincian untuk PNPB, yang berawal dari kesepakatan itu tidak masuk ke kita semuanya, jadi PNBP itu ada nilainya, untuk jagung berapa dan untuk padi juga berapa ada nilainya," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Lakukan Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Marsinah di Nganjuk

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini