Abdurrahman menambahkan bahwa, seharusnya para pesanggem ketika bisa memanen hingga dua kali, ada kewajiban membayar dana sharing sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam setiap tahunnya.
"Nominal tersebut adalah hasil kesepakatan, mungkin sebelum adanya kesepakatan ada diskusi antara LMDH dengan pihak kita (Perum Perhutani KPH Nganjuk red), akhirnya muncul nominal itu, dan ini yang perlu kita benahi karena kemungkinan LMDH tidak menyampaikan kepada para pesanggem," imbuhnya.
Abdurrahman menuturkan bahwa, yang dipanggil untuk mengikuti diskusi oleh Perum Perhutani KPH Nganjuk tidak semuanya, dikarenakan tidak bisa menampung, sehingga diambil dari perwakilan saja.
"Kan didalam tubuh LMDH itu ada pengurus biasanya ada Ketua, yang datang kita ajak diskusi, sehingga berkaitan dengan dana sharing itu biasanya melalui Ketua LMDH, dan Ketua LMDH menyampaikan kepada para pesanggem," katanya lagi.
Baca Juga: Inspektorat Nganjuk Jadi Konsultan Proyek TPT Desa Ngepung, Ini Penjelasan Inspektur
Abdurrahman menjelaskan bahwa, untuk besaran pembayaran dana sharing Perum Perhutani KPH Nganjuk biasanya mengeluarkan invoice yang ditujukan kepada pihak LMDH, sehingga LMDH menagih kepada para pesanggem berdasarkan invoice tersebut secara global.
Ketika ditanya apabila ada mandor yang menerima pembayaran dana sharing dari pesanggem yang tidak disertai dengan bukti atau kwitansi, Abdurahman menerangkan bahwa hal tersebut juga bagian yang menyalahi.
"Ya tidak boleh, makanya masukkan panjenengan nantinya akan kami jadikan bahan pembenahan dan akan kami sampaikan kepada manajemen untuk menata yang di bawah, sebenarnya berdasarkan SK-nya mereka (mandor red) hanya melakukan pendampingan, jangan sampai menerima pembayaran dana sharing," terangnya.
Abdurrahman mengakui bahwa fakta di lapangan mandor memang menerima pembayaran dana sharing dari pesanggem.
Baca Juga: Berdalih Ikuti Himbauan Pusat, Kendaraan Operasional KP2KP Nganjuk Gunakan Pelat Warna Putih
Ketika di singgung apakah yang dilakukan oleh para mandor mengarah kepada dugaan Pungutan Liar (Pungli), Abdurrahman menerangkan bahwa memang masuk kategori, namun ketika hasilnya disetorkan oleh para mandor ke pihak asper atau mantri yang diteruskan ke KPH Nganjuk, sehingga tidak lagi pungli.
"Nanti untuk pembenahan dan akan saya sampaikan kepada manajemen, karena itu ya memang pungli juga, karena seharusnya ketika mereka menerima pembayaran dana sharing, ada secarik kertas, yang membuktikan bahwa pesanggem telah membayar," jelasnya.
Sementara pada berita sebelumnya yang berjudul "Miris!! Hasil Pesanggem Lebih Kecil Dibandingkan Setoran ke Perum Perhutani KPH Nganjuk" para pesanggem yang sempat dikonfirmasi tim awak media menyampaikan bahwa, para pesanggem harus menyetor dana sharing senilai Rp800.000 setiap kali panen, sementara hasil panen diperkirakan hanya mencapai Rp1.400.000.
"Setiap panen itu harus bayar sharing sebesar Rp800.000, dengan luasan satu hektar, padahal hasil panen setelah dipotong modal, (karena kan modal kita itu hutang dulu ke toko pertanian) dan setelah dihitung kita hanya mendapatkan Rp600.000," kata pesanggem sebut saja Arjuna (bukan nama sebenarnya red) yang berasal dari Kecamatan Ngluyu, Nganjuk, pada Jum'at (5/12/2025) lalu.