Jumat, 5 Juni 2026

Camat Kertosono Nganjuk Panggil Kades dan BPD Tembarak, Ini Tiga Poin yang Disampaikan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 18 Maret 2024 | 21:18 WIB
Karyanto Ketua KPMD ketika menyampaikan pendapatnya di forum audensi (foto Sakera/Nawacita)
Karyanto Ketua KPMD ketika menyampaikan pendapatnya di forum audensi (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Terkait Warga Desa Tembarak Geruduk Kantor Desa, Ini Tanggapan Kadis PMD dan Camat

Mantan Camat Jatikalen itu menjelaskan, kalau di porsi pembinaan saya sebagai Camat sudah, saya lalui untuk monitoring di bulan Januari itu, camat itu porsinya di monitoring, evaluasi dan pembinaan.

"Tapi kalau berkaitan dengan sesuai atau tidak, mungkin diduga di pelaksanaan jalan usaha tani itu tidak sesuai dan lain sebagainya, kan kita tidak bisa menilai, karena tidak sesuai dengan ranah, karena ranah tersebut di inspektorat untuk menghitung itu," terangnya.

Baca Juga: Diduga Esek-esek Dengan WIL, Oknum Kades Keluar dari Kamar Kos Hari ke-12 Bulan Suci

Masih bersama Huda, jadi tinggal laporan saja ke inspektorat, inspektorat turun, terus muncul LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) selesai.

"Nanti apa yang muncul di LHP itu harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dengan kurun waktu yang ada, dan di situ pasti terukur dicek dan lain sebagainya, nanti kok muncul kekurangan pekerjaan nanti Desa atau Pemerintah Desa mengembalikan kepada kas desa senilai berapa itu tergantung inspektorat," paparnya.

Baca Juga: Oknum Kades Diduga Esek-esek Dengan WIL, Ketua Lembaga Kajian Hukum Pejabat Publik dan Tim Pengacara Muslim Angkat Bicara

Huda menegaskan, jadi kembali lagi ke kondangan saya sebagai camat di situ tidak ada, jadi kuncinya ada di inspektorat sama pertanggungjawaban yang diberikan kepala desa di hadapan forum BPD.

"Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini