Jumat, 17 Juli 2026

Terkait Warga Desa Tembarak Geruduk Kantor Desa, Ini Tanggapan Kadis PMD dan Camat

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Warga masyarakat Desa Tembarak ketika geruduk Kantor Desa (foto Sakera/Nawacita)
Warga masyarakat Desa Tembarak ketika geruduk Kantor Desa (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Terkait dengan puluhan warga masyarakat Desa Tembarak yang menggeruduk Kantor Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk Puguh Harnoto dan Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda berikan tanggapan.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya dengan judul "Aneh bin Ajaib!!! Setelah Digeruduk Warga, Kendaraan Roda Tiga Desa Tembarak Kertosono Langsung Datang" kendaraan roda tiga anggaran tahun 2023 langsung datang.

Kepala DPMD Nganjuk Puguh Harnoto ketika diwawancarai di aula Desa Praja (foto istimewa)

Kadis PMD Nganjuk Puguh Harnoto ketika dikonfirmasi mengatakan, apapun yang terjadi kalau sudah direncanakan dari Musdes (Musyawarah Desa) ya harus dan wajib dieksekusi atau dijalankan.

Baca Juga: Diduga Esek-esek Dengan WIL, Oknum Kades Keluar dari Kamar Kos Hari ke-12 Bulan Suci

"Kalau sudah direncanakan dari Musdes, kemudian jadi skala prioritas di Peraturan Desa (Perdes) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kemudian jadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sampai dengan APBDes tentunya ya harus dan wajib untuk dieksekusi atau dijalankan," kata Puguh Harnoto melalui pesan WhatsApp pada Minggu (17/3/2024).

Lanjut Puguh Harnoto, apa itu pengadaan, maupun pengerjaan dan proses pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku.

Ketika disinggung terkait dengan pencairan APBDes Tembarak tahun 2024 Puguh Harnoto akan mengkonfirmasi kepada Camat.

Baca Juga: Oknum Kades Diduga Esek-esek Dengan WIL, Ketua Lembaga Kajian Hukum Pejabat Publik dan Tim Pengacara Muslim Angkat Bicara

"Besok saya konfirmasi Pak Camat dulu, yang jelas APBDes tahun 2024 Desa Tembarak sudah selesai, tapi saya belum cek apakah sudah pengajuan pencairan atau belum," imbuh pria yang akrab disapa Puguh.

Puguh menjelaskan, untuk pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ke Pak Camat oleh Desa untuk dapat rekom.

"Untuk persyaratannya adalah pertama adalah selesai APBDes tahun 2024, yang kedua selesi setiap tahapan, baik pelaksanaan kegiatan maupun SPJ pengerjaan tahun 2023 berikut pelaporannya, Nah Pak Camat sebelum menandatangani rekom pengajuan SPP bisa cek dulu persyaratan tersebut," paparnya.

Baca Juga: Oknum Kades Diduga Esek-esek Pada Momentum Bulan Suci, Ini Tanggapan Dinas PMD dan Camat

Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda ketika diruang kerjanya (foto Sakera/Nawacita)

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB