Sabtu, 18 Juli 2026

Terkait Oknum Kades Diduga Esek-esek, Cendekiawan NU: Ini Tentang Moral

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 12 April 2023 | 21:05 WIB
M. Nasikul Koiri Abadi Cendikiawan NU ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com
M. Nasikul Koiri Abadi Cendikiawan NU ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Menanggapi adanya oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga esek-esek dengan WIL, Cendikiawan Nahdlatul Ulama (NU) Nganjuk, M. Nasikul Koiri Abadi tidak mau ketinggalan dan ikut memberikan komentarnya.


Pada berita sebelumnya yang berjudul "Diduga Esek-esek Dengan WIL, Oknum Kades Keluar dari Kamar Kos Hari ke-12 Bulan Suci" oknum kades berinisial J masuk ke kamar kos bersama Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial SR.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial J adalah seorang Kades di Kecamatan Kertosono, yang diduga esek-esek dengan WIL berinisial SR, di dalam sebuah kamar kos pada bulan Suci Ramadhan tepat hari ke-12, pada Senin, (3/4/2023).




-
Motor Honda Vario Kades J ketika terparkir didepan kamar kos

Kamar kos tersebut berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


Kades J masuk ke kamar kos sekitar pukul 13.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol AG 5693 VZ.


Pantauan tim jurnalis Motor Honda Vario milik kades J terparkir di depan Kamar kos berwarna biru kombinasi hijau dan informasi yang dihimpun tim awak media hanya dibuat ajang untuk esek-esek saja.




-
Oknum Kades J ketika keluar dari kamar kos bersama SR sambil menggendong anak yang diduga buah hati mereka berdua

Sekitar pukul 16.15 WIB Kades J keluar dari kamar kos tersebut bersama SR yang juga mengendong anak kecil, yang dugaan sementara anak tersebut adalah buah hati dari mereka berdua.


Ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com M. Nasikul Koiri Abadi mengatakan, tentu karena kita hidup di Negara Hukum, ya melihatnya harus dengan pandangan Hukum, di dalam undang-undangnya (UU) Desa Nomor 06 tahun 2014 pasal 29 huruf E itu seorang Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.


"Memang betul bahwa ini sangat pribadi, tetapi karena jabatan yang melekat padanya adalah jabatan publik, yang dia juga harus mampu menjaga moral sebagai simbul tokoh masyarakat, atau tokoh pemimpin masyarakat," kata M. Nasikul Koiri Abadi kepada awak media dikediamannya pada Selasa, (11/4/2023).

M. Nasikul Koiri Abadi menambahkan, soal sanksinya, ya bagaimana nanti undang-undang yang mengatur tetapi ini soal moral, moral itu seharusnya melebihi daripada hukum itu sendiri, karena ruh hukum adalah moralitas.

"Sementara di Negara kita kurang ada budaya, berani berbuat berani bertanggung jawab, semisal contoh: saya mengakui bersalah semisal seperti itu, kalau toh itu dugaan itu benar, saya dengan ini mengundurkan diri, ini seorang pribadi yang jentel dan bertanggung jawab atas sikapnya, seharusnya seperti itu," imbuh Gus Nasik biasa dipanggil.


Gus Nasik menjelaskan, sekali lagi ini soal moral, moral itu sebenarnya tidak mengenal soal bulan suci atau tidak, moral itu ya kapanpun dan dimanapun harus dijaga oleh seorang pemimpin publik, pemimpin masyarakat, apalagi ini di bulan suci Ramadhan yang mana semua orang sangat menghargai bulan suci Ramadhan itu sendiri.


"Apapun karena sudah diduga meresahkan masyarakat, memang harus ada tindakan tegas dari pejabat pembina kepegawaian, karena mereka pemerintah, dan apalagi Kepala Desa adalah simbul pemerintahan," ujarnya.


Lanjut Gus Nasik berkata, Desa itu sebenarnya dilihat dari figur Kepala Desanya, ketika Kepala Desanya bagus, baik secara moral maupun pembangunan dan lain sebagainya tentu masyarakat desa itu yang bergembira, tetapi kalau sebaliknya, ya harus ada tindakan tegas, kalau toh itu benar.


"sebagai saran saya kalau memang ini dianggap tidak benar oleh Kepala Desa seyogyanya Pak Kades segera melakukan klarifikasi, memberikan pernyataan, bahwa ini benar atau tidak, buktikan," ucapnya.


Masih bersama Gus Nasik, ini perlu untuk Pak Kades untuk segera membuka klarifikasi pada masyarakat, terutama masyarakat Desa dimana dia menjadi pemimpinnya, Karena ini sebagai bentuk tanggung jawab moral juga, klarifikasi biar tidak simpang siur, benar apa tidak.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini