Rabu, 19 Agustus 2026

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gempar, Aktivis Hukum Tuntut Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:22 WIB
Aktivis muda dan penggiat hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H. (Sandiang K Ndapa Namung Nawacita)
Aktivis muda dan penggiat hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H. (Sandiang K Ndapa Namung Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Perkara tersebut dinilai penting karena menyangkut keabsahan proses hukum terhadap seorang pejabat penegak hukum sekaligus menyentuh isu dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sorotan tajam pun datang dari aktivis muda dan penggiat hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H. Ia menilai praperadilan ini harus ditempatkan sebagai ruang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum berdasarkan hukum acara, bukan sebagai arena untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

“Praperadilan harus menjadi mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat. Ketika ada keberatan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan maupun penahanan, pengadilan harus menguji apakah seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti dan alasan hukum yang sah,” ujar Dominggus.
 

Uji Transparansi dan Prinsip Equality Before the Law

Menurut Dominggus, apabila tim kuasa hukum menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, seluruh dalil tersebut harus diuji secara terbuka di persidangan. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus diberikan kesempatan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang bersalah hanya karena berstatus tersangka. Tetapi juga tidak boleh ada anggapan bahwa seorang pejabat atau mantan pejabat penegak hukum kebal terhadap proses hukum. Prinsip equality before the law harus berlaku bagi semua,” tegasnya.
Dominggus juga menyoroti polemik mengenai perlakuan terhadap tersangka, termasuk persoalan penggunaan rompi tahanan dan borgol yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum, standar operasional, serta alasan konkret dari aparat yang melakukan penahanan.

“Yang perlu diuji bukan sekadar apakah seseorang memakai rompi atau borgol. Pertanyaan hukumnya adalah: apakah tindakan penyidik memiliki dasar hukum, apakah prosedurnya dipenuhi, dan apakah perlakuan terhadap tersangka konsisten dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” jelasnya.

Perlindungan Hak Asasi dan Momentum Kualitas Hukum

Ia mengingatkan bahwa hukum acara pidana memberikan batas terhadap kewenangan negara. Penetapan tersangka, penggeledahan dan penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena menyangkut hak asasi dan kebebasan seseorang. Di sisi lain, Dominggus menilai publik juga harus menahan diri dari penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

“Publik berhak mengawasi, tetapi jangan sampai pengawasan berubah menjadi penghakiman. Kita harus membedakan antara dugaan, proses penyidikan, putusan praperadilan, dan putusan perkara pokok,” katanya.

Menurutnya, perkara ini justru dapat menjadi momentum untuk menguji kualitas penegakan hukum di Indonesia. Jika pengadilan menemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus ada konsekuensi hukum. Sebaliknya, apabila tindakan aparat dinyatakan sah, maka proses hukum harus terus berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Pesan paling penting dari perkara ini adalah hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau pernah memegang jabatan strategis. Sebaliknya, kewenangan penegak hukum juga tidak boleh digunakan untuk memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang,” ungkap Dominggus.

Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa permohonan praperadilan secara independen, objektif, transparan dan berdasarkan hukum, tanpa mempertimbangkan jabatan, latar belakang maupun kekuatan politik pihak yang berperkara.
 

“Pada akhirnya, yang harus menang bukan Febrie, bukan penyidik, dan bukan pihak tertentu. Yang harus menang adalah hukum dan keadilan. Karena ketika prosedur hukum dihormati, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan terjaga,” pungkas Dominggus.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB