"Saya menyampaikan bahwa meminta solusi kepada DPRD, selaku wakil rakyat, karena saya terbebani dengan pinjaman yang bukan atas nama saya," ucap Insiyah kepada wartawan Nawacitapost.com.
Terpisah M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I fraksi PKB DPRD Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, jika memang benar adanya, tidak sulit untuk menyelesaikan masalah atau persoalan tersebut.
"Sebenarnya cukup dengan pihak BRI unit Baron menyampaikan bahwa Bu Insiyah secara dokumen memang terbukti menjadi nasabah, atau sebagai penjamin atas pinjaman seseorang yang berinisial S maupun M," kata anggota DPRD yang memperoleh 7.850 suara ini.
Baca Juga: Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Ada 6 Kegiatan yang Dilaksanakan Kabupaten Nganjuk
Pria kelahiran 16 Februari 1975 yang akrab disapa Nasik ini mengungkapkan bahwa, sederhana saja, pada pokoknya jika Insiyah bisa dibuktikan oleh BRI Unit Baron sebagai penjamin dan ada peristiwa wanprestasi silakan lakukan prosedur perbankan pada umumnya. Namun apabila sebaliknya mungkin ada ketidakberesan.
"Sehingga kalau pihak BRI Unit Baron, menjadikan rumah Bu Insiyah sebagai objek lelang tidak ada persoalan dikarenakan adanya wanprestasi pada BRI," ujarnya, melalui sambungan telepon pada Rabu (3/9/2025).
Pengasuh utama yayasan Mamba'ul Khoirot Tanjunganom ini menambahkan bahwa, jika Insiyah tidak terbukti secara faktuil sebagai penjamin, berarti ada sesuatu yang bermasalah di instansi perbankan yang berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dan menurutnya berbahaya bagi masyarakat.
"Seyogyanya BRI Unit Baron lebih berhati-hati dalam menerima nasabah atau debitur yang mengajukan pinjaman, apalagi suami S ini juga masih memiliki tanggungan yang juga di BRI Unit Baron," imbuh Nasik kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Menurut kader dari Nahdlatul Ulama (NU) asal Tanjunganom ini, dirinya telah mendatangi Kantor BRI Unit Baron bersama Ulum Basthomi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB, yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk.
"Pada saat itu ditemui oleh Kepala BRI Unit Baron, dan sempat berdiskusi, bahkan Kepala BRI Unit Baron sempat meminta nomor telepon, untuk memberikan jawaban yang kami minta, dan pada saat itu pula kami sempat berjabat tangan sebagai bukti kesepakatan," tutur Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) ini.
Nasik menjelaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi orang yang memiliki pinjaman atau hutang, yang telah disepakati oleh para pihak, dan menjadi kewajibannya.
"Tetapi kalau ada masyarakat Nganjuk tidak punya hutang, tidak terbukti sebagai penjamin hutang, kok dianggap punya kewajiban atau tanggungan yang harus dibayar, ini berarti ada yang tidak beres," urainya.
Baca Juga: PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Nganjuk
Artikel Terkait
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Reses
Beri Ruang Aspirasi Paguyuban Jaranan, DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Hearing
Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama
Laksanakan Kegiatan Hari Krida, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Menggelar Agriexpo 2025
Setelah Dapat Laporan, Tim Diskopum Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Tanjunganom