Selasa, 21 Juli 2026

Rumah Insiyah Terancam Dilelang, Ternyata BRI Unit Baron Telah Didatangi Anggota DPRD

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 3 September 2025 | 20:16 WIB
Tampak depan Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk, Jawa Timur  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor BRI Unit Baron, Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

"Saya menyampaikan bahwa meminta solusi kepada DPRD, selaku wakil rakyat, karena saya terbebani dengan pinjaman yang bukan atas nama saya," ucap Insiyah kepada wartawan Nawacitapost.com.

Terpisah M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I fraksi PKB DPRD Kabupaten Nganjuk ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, jika memang benar adanya, tidak sulit untuk menyelesaikan masalah atau persoalan tersebut.

M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Fraksi PKB (Istimewa)

"Sebenarnya cukup dengan pihak BRI unit Baron menyampaikan bahwa Bu Insiyah secara dokumen memang terbukti menjadi nasabah, atau sebagai penjamin atas pinjaman seseorang yang berinisial S maupun M," kata anggota DPRD yang memperoleh 7.850 suara ini.

Baca Juga: Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Ada 6 Kegiatan yang Dilaksanakan Kabupaten Nganjuk

Pria kelahiran 16 Februari 1975 yang akrab disapa Nasik ini mengungkapkan bahwa, sederhana saja, pada pokoknya jika Insiyah bisa dibuktikan oleh BRI Unit Baron sebagai penjamin dan ada peristiwa wanprestasi silakan lakukan prosedur perbankan pada umumnya. Namun apabila sebaliknya mungkin ada ketidakberesan.

"Sehingga kalau pihak BRI Unit Baron, menjadikan rumah Bu Insiyah sebagai objek lelang tidak ada persoalan dikarenakan adanya wanprestasi pada BRI," ujarnya, melalui sambungan telepon pada Rabu (3/9/2025).

Pengasuh utama yayasan Mamba'ul Khoirot Tanjunganom ini menambahkan bahwa, jika Insiyah tidak terbukti secara faktuil sebagai penjamin, berarti ada sesuatu yang bermasalah di instansi perbankan yang berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dan menurutnya berbahaya bagi masyarakat.

"Seyogyanya BRI Unit Baron lebih berhati-hati dalam menerima nasabah atau debitur yang mengajukan pinjaman, apalagi suami S ini juga masih memiliki tanggungan yang juga di BRI Unit Baron," imbuh Nasik kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut kader dari Nahdlatul Ulama (NU) asal Tanjunganom ini, dirinya telah mendatangi Kantor BRI Unit Baron bersama Ulum Basthomi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB, yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk.

"Pada saat itu ditemui oleh Kepala BRI Unit Baron, dan sempat berdiskusi, bahkan Kepala BRI Unit Baron sempat meminta nomor telepon, untuk memberikan jawaban yang kami minta, dan pada saat itu pula kami sempat berjabat tangan sebagai bukti kesepakatan," tutur Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) ini.

Nasik menjelaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi orang yang memiliki pinjaman atau hutang, yang telah disepakati oleh para pihak, dan menjadi kewajibannya.

"Tetapi kalau ada masyarakat Nganjuk tidak punya hutang, tidak terbukti sebagai penjamin hutang, kok dianggap punya kewajiban atau tanggungan yang harus dibayar, ini berarti ada yang tidak beres," urainya.

Baca Juga: PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Nganjuk

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini