NAWACITAPOST.COM - Eksploitasi seksual terhadap anak (ESA) telah menjadi masalah global yang semakin mengkhawatirkan. Laporan dari Financial Intelligence Alliance mengungkapkan bahwa transaksi finansial antara pelaku dan korban, serta dengan fasilitator atau pemasok, memungkinkan terjadinya ESA.
Dengan kemajuan teknologi finansial, pelaku semakin mudah melakukan transaksi ini, memanfaatkan berbagai jasa keuangan yang tersedia. International Labour Organization (ILO) memperkirakan bahwa keuntungan dari kerja paksa, termasuk eksploitasi seksual, mencapai USD 150,2 miliar per tahun.
Dengan kurs saat ini Rp16.000 per dollar Amerika Serikat (AS), maka keuntungan tahunan dari eksploitasi seksual anak diperkirakan mencapai sekitar Rp 2.403 triliun.
Keuntungan ini paling besar di Asia (USD 51,8 miliar) dan negara maju (USD 46,9 miliar), dipicu oleh tingginya jumlah korban di Asia dan besarnya keuntungan per korban di negara maju.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Siap Jadi Penengah Konflik PKB dan PBNU
Di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi keuangan sebesar Rp 114 miliar terkait tindak pidana perdagangan orang dan pornografi anak pada tahun 2022.
Temuan ini diungkap melalui aktivitas transaksi perbankan, dengan pelaku menggunakan dompet digital untuk pembayaran konten eksploitasi seksual anak.
Pelaku tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri, yang melakukan pembayaran melalui bank dan penyedia jasa keuangan.
Untuk mengatasi masalah ini, ECPAT Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) serta didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ASEAN Secretariat, menyelenggarakan Konferensi ASEAN tentang Pencegahan dan Respon terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak di Bali pada 7-8 Agustus 2024.
Konferensi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan ESA, menjelaskan situasi dan mengeksplorasi respons negara-negara ASEAN terhadap masalah ini.
Baca Juga: 7 Atlet Olimpiade Paris 2024 dengan Pendapatan Fantastis
Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan dalam diskusi untuk menemukan solusi tepat, dan mengidentifikasi praktik baik dari negara-negara ASEAN dalam mengatasi penyalahgunaan jasa keuangan untuk ESA.
Untuk mengidentifikasi dan menghentikan ESA di negara-negara ASEAN, diperlukan kerjasama antara pemerintah, industri penyedia jasa keuangan, dan masyarakat.
Beberapa langkah yang harus segera diambil oleh Negara Anggota ASEAN meliputi menyusun instrumen hukum bagi perusahaan sektor swasta untuk melaporkan dan menghapus materi kekerasan seksual anak dari platform mereka, serta melaporkan transaksi mencurigakan yang mungkin terkait dengan materi tersebut.
Selain itu, memobilisasi sektor swasta dan pemangku kepentingan untuk aktif dalam pemantauan, pencegahan, dan respon terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi seksual anak, serta membangun kemitraan antara pemerintah, penegak hukum, dan lembaga sektor swasta untuk berbagi informasi terkait materi kekerasan seksual anak dan membantu penyedia jasa keuangan mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
Artikel Terkait
Tahun 2030, Potensi Bisnis Startup di ASEAN Tembus 1 Triliun Dolar
Universitas Pancasila Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Korban Pelecehan Seksual
KPAI Sebut Anak Korban Pornografi Capai 481 Kasus
Pemerintah Larang Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah dan Area Bermain Anak
Punya Pelanggan Ratusan, MAF Tawarkan Video Porno Anak Seharga Rp15 Ribu per Konten